Sentimen
Informasi Tambahan
Event: CFD
Komentar Kader PKS Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Gibran di CFD
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kasus dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Pemprov DKI Jakarta, yang dilakukan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, karena bagi-bagi susu gratis saat Car Free Day (CFD) di Sudirman-Thamrin pada 3 Desember 2023, belum juga tuntas.
Padahal Bawaslu DKI Jakarta sudah mengirimkan surat rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI perihal kasus Gibran membagikan susu gratis di CFD.
Baca Juga:
Walhi Kritisi Kebijakan Lingkungan Program Hilirisasi Gibran Cuma Tempelan
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menganggap, ada tekanan dari pihak lain, sehingga surat rekomendasi Bawaslu tersebut mandek.
"Iya gimana ya menanggapinya. karena kan harusnya hukum berada di atas kekuasaan, di atas tekanan dari manapun," ujar MTZ di Jakarta, pada Selasa (23/1).
"Jadi kalau misalnya seperti ini ya kita jadi curiga gitu, ini kenapa gak cepat. Kemungkinan ada tekanan dari pihak mana? Paling begitu. Harusnya kan cepat," sambung dia.
Menurut dia, kasus ini pun berbeda dengan apa yang dirasakan Capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Di mana video iklan atau videotron miliknya diturunkan, tanpa adanya alasan yang jelas.
"Iya seperti halnya yang ke paslon lain ya. Ke yang lain itu kan bisa cepat. Misalnya tentang videotron itu kan cepat diturunkan. Tapi memang kan belum ada tanggapan juga kan dari pihak ini kenapa diturunkan," urainya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku, belum membahas surat dari Bawaslu DKI Jakarta soal rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat perihal kasus Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu gratis saat kegiatan CFD di Sudirman-Thamrin pada Minggu 3 Desember 2023.
Baca Juga:
Debat Cawapres, Cak Imin ke Gibran: Ini Bukan Debat Anak SMP
Arifin mengatakan, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti surat dari Bawaslu tersebut, agar segera tuntas. "Saya belum (membahas surat dari Bawaslu DKI) ini. Kita tunggu dan pasti ada pembahasan mengenai itu," kata Arifin di gedung Blok G lantai 22 Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Sebelumnya, Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait kasus dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dilakukan Cawapres Gibran, buntut bagi-bagi susu di CFD Sudirman-Thamrin.
"Sesuai info sekretariat Jumat surat sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemda DKI," ujar Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/1).
Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersalah karena diduga melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.
Hal tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan yang ditempel di salah satu dinding gedung Bawaslu Jakpus. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey atau Sonny Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Dalam surat pemberitahuan itu ada empat pihak terlapor antara lain, Capres Gibran Rakabuming Raka dan 3 Caleg PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," tulis surat tersebut.
Dari temuan itu, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang. (asp)
Baca Juga:
Cak Imin: Proyek Hilirisasi Dilakukan Ugal-ugalan dan Didominasi Tenaga Kerja Asing
Sentimen: netral (57.1%)