Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK gegara Ucapan 'Fitnah Kepada Saya'
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh pengacara Zico Simanjuntak. Laporan itu terkait ucapan Anwar Usman saat konferensi pers menanggapi pencopotan dirinya dari Ketua MK pada November 2023.
"Iya sudah kami laporkan," kata Zico saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (23/1/2024).
Pelaporan itu sudah pernah dibuat pada waktu Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie. Namun pelaporan itu tidak diterima karena saat itu MKMK masih ad hoc khusus mengadili aduan etik Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kini, MK telah membentuk MKMK permanen dengan ketua I Gede Dewa Palguna sehingga Zico membuat laporan lagi. MKMK akan memanggi Zico pada Kamis (25/1) untuk memberikan keterangan atas pelaporannya.
"Kami siap," ujar Zico menyoal pemanggilan dirinya oleh MKMK selaku pelapor.
Laporan ini juga dibenarkan Jubir MK, Fajar Laksono. MKMK sudah menjadwalkan pemanggilan pelapor pekan ini.
"MKMK akan mengklarifikasi seluruh laporan yang diterima pasca putusan MKMK terakhir dengan mengundang para Pelapor pada Kamis pekan ini pukul 10.00 WIB," kata Fajar Laksono dihubungi terpisah.
Untuk diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK menjadi hakim konstitusi karena terbukti melanggar etik terkait putusan yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Usai dicopot, Anwar Usman menggelar jumpa pers dan merasa dirinya dizalimi.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar mengatakan tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu. Dia menyebut di era demokrasi rakyat yang akan menentukan siapa presiden dan wakil presiden yang akan dipilihnya.
"Lagi pula perkara PUU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata," ucap Anwar.
"Demikian pula dalam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," tambahnya.
(asp/HSF)Sentimen: positif (33.3%)