Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kediri
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Kata Caleg Kota Kediri
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Kediri (beritajatim.com) – Dilaporkan ke Bawaslu lantaran dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi bingkisan, Caleg DPRD Kota Kediri dari PAN Ricky Dio Febrian buka suara. Pengusaha rental mobil di Kota Kediri ini membantah telah melakukan politik uang (money politic)
“Sesuai dengan titel saya hukum, tidak mungkin saya melakukan kegiatan yang nantinya bisa menjatuhkan saya,” tegas Ricky Dio Febrian di Posko Pemenangannya di Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Kota Kediri, pada Selasa (23/1/2024).
Soal tuduhan bagi-bagi bingkisan kepada masyarakat, Mas Dio, panggilan akrab Caleg Dapil 1 Kecamatan Kota Kediri ini menjawab, hal tersebut sudah masuk dalam materi klarifikasi yang dilakukan Bawaslu kepada dia. Pun demikian dengan pertanyaan tentang isi dalam bingkisan tersebut.
“Terkait agenda bagi-bagi bingkisan itu biar menjadi proses klarifikasi kepada saya. Saya berusaha menghormati proses Bawaslu tersebut, saya tidak mau menjelaskan diluar kantor bawaslu, karena bisa menjadi fitnah,” terang caleg nomor urut 3 ini.
Mas Dio mengakui menerima surat panggilan klarifikasi Bawaslu Kota Kediri atas dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Dia pun tidak keberatan dengan proses hukum tersebut.
“Saya caleg, saya harus menghormati proses berkampanye dan pemilu. Saya amat sangat tidak keberatan. Kalau saya merasa tidak melakukan kesalahan, bagi saya harus kita lanjutkan dan harus kita temui,” tandasnya.
Sebelumnya, caleg DPRD Kota Kediri dari PAN Ricky Dio Febrian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Dia diduga membagi-bagikan bingkisan kepada masyarakat dan melanggar aturan kampanye.
Selain itu, beredar video melalui psan WhatsApp tentang kegiatan caleg PAN nomor urut 3 itu. Dalam video tersebut, Ricky Dio dengan timnya tengah membawa bingkisan dalam jumlah banyak. Kemudian bingkisan itu dibagikan kepada warga. Bahkan, terdapat atribut kampanye berupa surat suara dan stiker.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha mengatakan mengakui menerima laporan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh Caleh PAN Dapil 1 Kota Kediri itu. Tapi, saat ini masih dalam kajian.
“Kasusnya masih dalam kajian divisi Penanganan Pelanggaran. Jadi kami masih belum bisa memberikan keterangan yang detail,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (22/1/2024).
Pelanggaran kampanye terjadi, kata Yudi, apabil calon kedapatan membagikan bingkisan yang diluar bahan kampanye. Tapi, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ricky Dio.
Masih kata Yudi, Bawaslu baru bisa menyampaikan hasil dugaan pelanggaran tersebut setelah 14 hari sejak masuknya laporan. [nm/beq]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (99.7%)