Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Dibebaskan dari Status Tersangka di Sidang Praperadilan
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Senin (22/1/2024). Sidang beragendakan pembacaan permohonan gugatan praperadilan.
Dalam permohonannya, Eddy meminta dibebaskan dari status tersangka kasus dugaan gratifikasi. Permohonan dibacakan tim pengacara Eddy Hiariej.
Tim pengacara menyatakan perbuatan KPK menetapkan Eddy Hiariej tidak sesuai dengan prosedur.
"Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata pengacara.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (91.4%)