Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Hotman Cs Baru Protes Pajak Hiburan, Airlangga Bongkar Alasannya
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka-bukaan penyebab para pengusaha, termasuk pengacara yang juga pengusaha hiburan Hotman Paris dan pedangdut yang juga pemilik karaoke Inul Vizta, Inul Daratista baru protes terkait tarif pajak 40%-75%.
Aturan tarif khusus yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sejak 2022 itu menurutnya kini baru mendapat protes karena tak pernah pelaku usaha disektor yang terdampak tak pernah mendapatkan informasi UU itu.
"Ya karena merasa tidak mendapatkan informasi sebelumnya," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Airlangga enggan menyatakan hal itu disebabkan kurangnya komunikasi dari instansi pengampu UU HKPD. Ia pun meminta penjelasan banyaknya protes UU itu kepada pihak yang membahas UU itu bersama dengan anggota dewan di DPR.
"Tanya kepada yang bersangkutan," tegas Airlangga.
Sebelumnya, kalangan pengusaha yang terdampak kenaikan tarif pajak hiburan khusus menolak membayar tarif sebesar 40%-75% seusai rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani yang ikut dalam rapat itu mengatakan, keengganan itu didasari atas terbitnya SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tertanggal 19 Januari 2024 yang memberi ruang daerah untuk mengenakan tarif pajak hiburan khusus di bawah 40%-75%.
"Kita akan membayar sesuai tagihan yang lama karena tadi SE nya sudah keluar. Kita sudah tahu posisinya pemerintah pusat itu adalah menekankan untuk pajak ini sesuai tarif lama, sambil menunggu proses di Mahkamah Konstitusi," kata Hariyadi seusai rapat dengan Airlangga.
Hariyadi mengatakan, dari rapat siang tadi Menko Airlangga telah memastikan bahwa SE itu biaa dijadikan acuan oleh Pemda untuk mengenakan tarif pajak hibudan khusus sesuai dengan ketentuan yang lama, yakni aturan pajak hiburan yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Ia juga mengungkapkan, dalam rapat tersebut telah melaporkan kepada Menko Airlangga bahwa selama ini pelaku usaha yang terdampak tarif UU HKPD tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah dan DPR selama masa proses pembahasannya. Hingga masa sosialisasi yang diberi waktu 2 tahun dalam UU itu pun menurutnya tak pernah terjadi.
"Dalam pembahasannya tidak pernah dikonsultasikan ke kami atau ke sektor yang terdampak ketentuan tarif PBJT khusus itu, dan kedua tidak pernah terjadi sosialisais tentang rencana kenaikan tarif itu ke kami," tutur Hariyadi.
Hariyadi memastikan, telah mendapat kepastian dari Menko Airlangga bahwa tarif lama untuk pajak hiburan khusus itu bisa digunakan hingga selesainya proses judicial review atas UU HKPD oleh Mahkamah Konstitusi yang kini prosesnya sudah berjalan.
[-]
-
Bukan Hotman Paris, Ini Pemohon Uji Materi Pajak Hiburan 75% ke MK
(fab/fab)
Sentimen: netral (48.5%)