Sentimen
Negatif (84%)
22 Jan 2024 : 12.23
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD, Pembangunan Sarana Jaya

Kab/Kota: Tanah Abang, Pulo, Lebak Bulus, Pondok Kelapa, Cakung, Pulo Gebang

Kasus: Tipikor, korupsi

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi Jadi Saksi di Sidang Kasus Lahan Pulo Gebang

22 Jan 2024 : 12.23 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi Jadi Saksi di Sidang Kasus Lahan Pulo Gebang

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam kasus pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Mereka adalah Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Tri Wisaksana dan Ichwan Zayadi.

Ketiganya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan eks Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Mengaku Dicecar KPK soal Pengadaan Lahan di Pulo Gebang

“Betul dipanggil sebagai saksi Prasetyo Edi Marsudi, Tri Wisaksana dan Ichwan Zayadi,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin (22/1/2024).

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Yoory Corneles Pinontoan bersama dengan Rudy Hartono dan Tommy Adrian telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang.

Kerugian ratusan miliar yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya tahun untuk proyek pengadaan lahan 2018-2019 itu diketahui dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Nomor: PE.03.03/SR/SP-85/D5/02/2023 tanggal 30 Januari 2023.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).

Jaksa mengungkapkan, tindakan Yoory ini telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 31.817.379.000 dan Rudy Hartono sejumlah Rp 224.213.267.000.

Diketahui, Perumda Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil).

Perusahaan ini juga melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta diantaranya "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah".

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Perumda Sarana Jaya mendapatkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jaksa KPK menyebut, Yoory selaku Direktur Utama PPSJ mengajukan permohonan pemenuhan kecukupan modal perusahaan PPSJ Tahun 2018 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk dianggarkan dalam APBD-P Pemprov DKI Jakarta TA 2018 sejumlah Rp 935.997.229.164 pada tanggal 28 Maret 2018.

Uang hampir Rp 1 triliun itu rencana digunakan untuk pembangunan awal proyek Kelapa Village Pondok Kelapa Jakarta Timur (Hunian DP 0 Rupiah) dengan anggaran senilai Rp 128.565.672.478.


Kemudian, pembangunan awal proyek Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan anggaran senilai Rp 189.534.778.305 dan pembebasan tanah dan pengembangan Proyek Sentra Primer Tanah Abang (SPTA) Jakarta Pusat dengan anggaran senilai Rp 262.500.000,000.

Berikutnya, pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan tower Rusunami untuk Hunian DP 0 Rupiah di DKI Jakarta dengan anggaran senilai Rp 355.396.778.381.

Sentimen: negatif (84.2%)