Sentimen
Negatif (94%)
22 Jan 2024 : 22.46
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tolak Permintaan Yusril, Kapolda Metro: Kasus Firli Segera Saya Selesaikan!

22 Jan 2024 : 22.46 Views 1

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Tolak Permintaan Yusril, Kapolda Metro: Kasus Firli Segera Saya Selesaikan!

KNews.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri. Hal ini disampaikan Karyoto, merespons permintaan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan mantan Ketua KPK tersebut.

“Kalau saya prinsipnya, kasus akan segera saya selesaikan,” ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).  Yusril Minta Penyidik Hentikan Kasus Firli Bahuri Peras SYL Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku enggan menanggapi permintaan Yusril. Diketahui, Yusril telah diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri.

“Sebagai tindaklanjut, penyidik telah melakukan pemanggilan, saksi a de charge (meringankan) atas nama Prof Yusril Ihza Mahendra,” ungkap Ade. “Terkait komentar (penghentian kasus), di luar konteks penyidikan. Mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang bersangkutan untuk menanggapi,” imbuh dia.

Polisi Janji Segera Rampungkan Berkas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri Diberitakan sebelumnya, Yusril menyampaikan permintaan penghentian kasus Firli saat ia diperiksa sebagai saksi meringankan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (15/1/2024).

“Ya saya sampaikan (usulan pemberhentian kasus Firli),” kata Yusril. Yusril menganggap bukti yang ada tidak menunjukkan secara jelas pemerasan dilakukan atau tidak. Salah satu bukti, yaitu foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin di lapangan bulu tangkis, misalnya, tidak bisa menerangkan tindak pidana apa pun. Sebab, foto hanya memperlihatkan kedua tersangka duduk. Tidak seperti rekaman suara atau video yang memperlihatkan terjadinya pemerasan.

Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL “Jadi (bukti) foto seperti itu harus didukung oleh alat bukti yang lain. Misalnya ada orang yang mendengar pembicaraan ketika Pak Yasin dan Pak Firli sedang duduk berdua itu, tetapi tidak ada satu saksi pun menerangkan hal seperti itu,” tutur Yusril. Oleh karena itu, menurutnya, foto tidak bisa menjadi alat bukti di kasus ini.

Karena tak cukup bukti, Yusril menganggap kasus yang menjerat jenderal polisi itu bisa dihentikan. Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli, 19 Desember 2023 lalu.
(Zs/Kmps)

Sentimen: negatif (94.1%)