Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Mangga Besar, Paris
Airlangga Rapat Pajak Hiburan dengan Hotman-Inul Cs, Ini Hasilnya
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Para pengusaha yang terdampak kenaikan pajak hiburan khusus 40%-75% seperti bar, diskotek, beach club, serta karaoke telah usai menghadiri rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk penanganan permasalahan yang mereka anggap memberatkan itu.
Seusai rapat, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, mereka telah memperoleh kepastian dari Airlangga bahwa pembayaran pajak yang termuat dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) itu akan dibayarkan sesuai ketentuan surat edaran menteri dalam negeri.
Dalam SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang ditandatangni Mendagri Tito Karnavian tertanggal 19 Januari 2024 itu, Hariyadi menekankan, pemerintah pusat telah meminta pemda untuk menagihkan tarif pajak hiburan khusus yang tergolong Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) itu sesuai dengan tarif lama yang selama ini ditagihkan masing-masing pemda ke pengusaha.
"Kita akan membayar sesuai tagihan lama karena SE tadikan sudah keluar, tapi kira sudah tahu bahwa posisi pemerintah pusat itu adalah menekankan untuk pajak ini sesuai tarif lama," kata Hariyadi saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Hariyadi mengatakan, dari hasil rapat itu juga sudah dipastikan bahwa SE ini cukup bagi pemda untuk menetapkan tarif pajak hiburan yang lama, sesuai dengan dulu ditetapkan melalui UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang tak menyebut batas tarif minum 40%. Sehingga, tak lagi perlu ada surat edaran dari kementerian lain, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Karena itu, ia mengingatkan kepada para kepala daerah untuk mematuhi penerapan kebijakan yang telah ditetapkan dalam SE Mendagri, tanpa harus takut dan mencari acuan hukum lain dari menteri lainnya.
"Penegasan juga dari Pak Menko bahwa SE dari Mendagri sudah cukup, tidak perlu ada SE lain karena kita ketahui ada informasi bahwa PJ Gubernur DKI Jakarta katanya minta SK dari Menteri Keuangan," ucap Hariyadi.
"Tapi tadi sudah dikonfirmasi SE Mendagri sudah cukup karena selain untuk meyakinkan kita tapi juga untuk kepala daerah karena memang kepala daerah ini pemibananya dari Menteri Dalam Negeri," tegasnya.
Sebagai informasi, pengacara kondang yang juga merupakan pengusaha Hotman Paris Hutapea hingga penyanyi dangdut pemilik tempat karaoke Inul Vizta, Inul Daratista ikut menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (22/1/2024).
Hotman, Inul, dan pengusaha bar, diskotek, beach club, serta karaoke itu berencana meminta pemerintah, melalui Menko Airlangga, menunda pengenaan pajak hiburan khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) itu.
Hotman mengaku datang selaku pengusaha HWG/Atlas bersama dengan Ivan, Eka Wijaya, Marvyn, dan Andrew. Sementara itu, Inul datang selaku pengusaha Inul Vizta. Selain mereka, adapula Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) - Hariyadi Sukamdani.
Adapula termuat daftar nama Staf Ahli Gubernur Bali - PHRI Agung Ray yang akan datang ke kantor Airlngga. Kemudian, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta atau Asphija - Hana Suryani, hingga Asosiasi Karaoke Keluarga Indonesia.
Lalu ada juga pengusaha Black Owl - Efrat Tio, Mexicola - Samuel, Colosseum - Armand, Rabbithole Dany, B Fashion Erwin, Diva Karaoke - Dianawi, Nix - Reindy, Mantra - Nanto, serta Mangga Besar Club - Edi Wijaya.
Adapula pengusaha Happi Puppy - Santoso, Camden Group - Sultan & Ando, Swill Fam Group - Betha, Embassy - Bona, Raia - Felix, Lucy - Andaru & Rendy, All In Group - Dinda, Barcode - Domy, Pink Panther - Marcell, Bengkel - Astrid, Biko Group - Jimmy, Sun City - Andy, dan Kaja Group - Ronald.
[-]
-
Tak Semua, Ini Daftar Tempat Hiburan yang Kena Pajak 40-75%
(mij/mij)
Sentimen: netral (57.1%)