Sentimen
Negatif (88%)
22 Jan 2024 : 09.15
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Bawaslu Peringatkan Peserta Pemilu, Alat Peraga Kampanye Membahayakan Pengguna Jalan

22 Jan 2024 : 09.15 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Bawaslu Peringatkan Peserta Pemilu, Alat Peraga Kampanye Membahayakan Pengguna Jalan

MerahPutih.com - Adanya alat peraga kampanye di jalanan baru-baru ini menimbulkan potensi bahaya bagi para pengguna jalan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu dan pilpres untuk melakukan peninjauan ulang terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dianggap problematik. Tujuannya adalah agar alat peraga yang terpasang tidak menimbulkan risiko bagi keselamatan masyarakat sekitar.

"Kami meminta peserta pemilu untuk mereview kembali terhadap pemasangan alat peraga, jika kemudian mengakibatkan kecelakaan atau lain lain maka hal itu yang wajib dihindari," kata Bagja dikutip di Jakarta, Senin (22/1).

Baca Juga: Setuju APK Semrawut Ditertibkan, Ganjar Ajak Relawan Ikut Perbaiki

Demi mengatasi masalah tersebut, Bagja sudah memberikan perintah kepada tim pengawas pemilu untuk melaksanakan penertiban terhadap alat peraga yang dianggap bermasalah.

Ia menjelaskan bahwa alat peraga kampanye yang dianggap bermasalah adalah yang dipasang di lokasi yang dilarang sesuai dengan PKPU 15/2023. Oleh karena itu, alat peraga kampanye yang dapat menimbulkan risiko bisa dipastikan memiliki permasalahan serius.

"Kami (Bawaslu) perintahkan ke jajaran untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam penertiban alat peraga," papar alumnus Universitas Utrecht itu.

Baca Juga: Pemprov DKI Beri Waktu 1 Minggu Partai dan Capres Rapikan APK Membahayakan

Bagja juga berharap peserta pemilu dan pilpres dapat mengerti bagaimana pemasangan alat peraga yang baik dan benar sesuai aturan di tempat-tempat umum. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada pengawas pemilu sesuai dengan aturan berlaku.

"Kami minta seluruh pengawas untuk mengingatkan pemda dalam melakukan penertiban, bahwa Bawaslu tidak bisa sendiri, oleh sebab itu Pemda harus ikut menegakkan hukum sesuai PKPU 15/2023 dalam penertiban alat peraga," tutup Bagja. (knu)

Sentimen: negatif (88.3%)