Sentimen
Negatif (99%)
21 Jan 2024 : 17.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Tasikmalaya, Solo

Kasus: nepotisme

Partai Terkait

Ridwan Kamil Sebut Money Politic Haram dan Bantah Laporan ke Bawaslu, Warganet: Kalau Melanggar Kode Etik MK Hukumannya Apa?

21 Jan 2024 : 17.57 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ridwan Kamil Sebut Money Politic Haram dan Bantah Laporan ke Bawaslu, Warganet: Kalau Melanggar Kode Etik MK Hukumannya Apa?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ridwan Kamil telah memberikan klarifikasi terhadap laporan yang dilayangkan terhadap dirinya oleh PDIP Jawa Barat (Jabar) ke Bawaslu Jabar.

Sebelumnya, PDIP Jabar telah melaporkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar untuk Prabowo - Gibran, sekaligus mantan gubernur Jabar, Ridwan Kamil ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu 2024.

Laporan ke Bawaslu Jabar terhadap Ridwan Kamil oleh pihak PDIP Jabar ini dengan alasan bahwa mantan gubernur Jabar tersebut telah melakukan pelanggaran pemilu berupa ajakan mencoblos paslon nomor urut 02 kepada aparatur desa. 

Ajakan tersebut diduga dilakukan dalam sebuah acara Jambore bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya. Pada acara tersebut diduga Ridwan Kamil melakukan kampanye terselubung karena memakai atribut yang mirip dengan paslon capres - cawapres nomor urut 02.

Tak hanya itu, laporan terhadap Ridwan Kamil ke Bawaslu ini juga didasarkan pada sebuah tindakan yang diduga bagi-bagi uang atau money politik.

Menanggapi laporan terhadap dirinya tersebut, Ridwan Kamil memberikan bantahan keras dengan menyebut 3 fakta menohok. Bantahan ini disampaikan oleh Ridwan Kamil langsung melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga: Bikin Gendut, Lima Makanan yang Harus Dihindari saat Makan Malam

Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya memang memiliki kapasitas sebagai undangan yang bertugas untuk menyampaikan visi misi desa dari paslon capres - cawapres nomor urut 02.

Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa BPD merupakan perlemen desa, golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Sehingga tidak ada ASN atau aparat desa yang dilibatkan dan harus bersikap netral selama masa pemilu berlangsung.

Terkait money politik sendiri, Ridwan Kamil menegaskan bahwa dalam acara Jambore bersama BPD Tasikmalaya itu tidak ada bagi-bagi uang politik. Melainkan membagikan hadiah bagi peserta lomba joget gemoy. 

Ridwan Kamil menyebut bahwa money politik merupakan sesuatu yang haram hukumnya. Akan tetapi warganet malah mempertanyakan hukum dari pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi (MK) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui bahwa pada Oktober 2023 lalu, mantan Ketua MK, Anwar Usman sempat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik MK.

Baca Juga: Wisata Kuliner Unik di Bandung, Nikmati Kenikmatan Ronde Alkateri sebagai Penghangat dan Obat Flu

Dugaan ini berkaitan dengan posisi Anwar Usman sebagai ipar dari Presiden RI yang berupaya memuluskan jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di kontestasi pilpres 2024.

Hal tersebut diduga sebagai pelanggaran kode etik lantaran MK telah memutuskan menolak gugatan batasan usia minimal 40 tahun untuk capres - cawapres, akan tetapi mengabulkan gugatan syarat lain untuk capres - cawapres, yakni berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sedangkan posisi Gibran Rakabuming sendiri diketahui berusia 36 tahun dan memang sedang menjabat sebagai kepala daerah, wali kota Solo.

Oleh karena itu, ungkapan Ridwan Kamil yang menyebut money politik merupakan sesuatu yang haram ini dipertanyakan warganet dengan mengaitkan pelanggaran kode etik yang terjadi di MK beberapa waktu lalu.

"Kok Kang Emil mendukung pelanggaran etik berat di MK ya? Demi apa Kang? Serius nanya," tanya akun Instagram @dr***.

"Anda mendukung nepotisme, apakah tidak haram?" tandas akun Instagram @av***.

Baca Juga: Cerita Mobil Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Cikamuning, Pemilik Sempat Terjebak Karena Pintu Macet

"Money politik haram? Kalau di depan Bapak jelas ada yang melanggar kode etik MK bagaimana hukumnya Pak?" ucap akun Instagram @le***.

"Mendukung cawapres yang melanggar kode etik MK apa hukumnya pak gubernur?" tulis akun Instagram @ra***.

"Money politik haram, apakah pelanggaran kode etik MK haram juga Pak?" ungkap akun Instagram @ii***.

Sementara itu, beberapa diantara warganet juga menyayangkan pilihan dukungan Ridwan Kamil karena menganggap berdirinya cawapres untuk Prabowo Subianto ini dilalui dengan cara yang salah.***

Sentimen: negatif (99.6%)