Sentimen
Positif (100%)
21 Jan 2024 : 15.05
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, stunting

Tokoh Terkait

KPAI Bentuk Pokja RUU Kesehatan, Kawal Hak Anak agar Terpenuhi

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

21 Jan 2024 : 15.05
KPAI Bentuk Pokja RUU Kesehatan, Kawal Hak Anak agar Terpenuhi
tirto.id - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) AI Maryati Sholihah, menyatakan hak kesehatan anak adalah isu yang penting dalam klaster konvensi hak anak dan tidak boleh diabaikan.

Untuk itu, KPAI membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang merupakan gabungan berbagai disiplin Ilmu dalam kepentingan terbaik bagi anak.

“Penting dibentuknya Pokja agar ada perspektif yang tajam dalam mengkritisi RUU, ini sangat krusial. Tentu kita akan hearing di DPR, kita menyaring usulan dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat,” kata Ai dalam keterangan resmi, Rabu (17/5/2023).

Pokja RUU Kesehatan ini akan terdiri dari komisioner KPAI, akedemisi, para ahli kesehatan, lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada advokasi bidang kesehatan, dan para individu yang memiliki keilmuan penting dalam pengawalan di bidang kesehatan.


“Karena sampai hari ini kita masih diperlihatkan ibu yang terlanjur melahirkan yang belum terlayani tenaga kesehatan, kemudian temuan obat sirup yang menjadi gagal ginjal anak bagai pembunuhan massal, karena tidak sebanding penanganannya padahal jiwa sudah melayang,” sambung Ai.

Pokja RUU Kesehatan ini juga bertujuan agar dihasilkan produk legislasi yang mengarusutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan menghindarkan kondisi pengabaian terhadap hak dan perlindungan anak di bidang kesehatan.


“Kita juga masih berhadapan dengan pandemi, yang ketika terjadi sesuatu pada anak (terjadi) ‘kagetan’. Padahal dalam UU Kesehatan sudah jelas sekali dalam struktur, bagaimana tugas dan fungsi dari penyelenggara kesehatan mulai dari pusat sampai daerah,” jelas Ai.

Sementara itu, Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) RUU Kesehatan KPAI, Jasra Putra menyampaikan bahwa Pokja akan bekerja selama 3 bulan mulai dari Mei sampai Agustus 2023.

“Di RUU Kesehatan ini ada 13 Undang Undang yang akan dikumpulkan (disatukan). Pertanyaannya apakah 13 Undang Undang yang akan dijadikan satu tersebut, sudah mengacu pada Undang Undang Perlindungan Anak yang menyampaikan kewajiban pemerintah dan pemerintah pusat pada setiap anak,” kata Jasra.

Dia menyatakan Pokja ini krusial di tengah keterbatasan KPAI melihat isu ini. Padahal, kata Jasra, pembahasan isu Omnibus Law di negara-negara maju sudah dilakukan.

“Saya kira ini jadi diskusi panjang para pegiat hukum. Padahal kita tahu anak-anak di mata hukum bukanlah subyek hukum, karena setiap yang terjadi pada anak, diyakini ada peristiwa yang mendasarinya, karena mereka tidak bisa memenuhi hak dan kewajibannya sendiri,” jelas Jasra.

Dalam RUU Kesehatan, beberapa pasal sudah muncul terkait pemenuhan hak anak, pada saat ibu mengandung, saat kelahiran, stunting, imunisasi, dan isu soal rokok.

Jasra menyatakan sudah memulai mendetailkan apa yang harus dilakukan Pokja untuk melihat lebih utuh RUU Kesehatan sebagai penguat penyelenggaraan perlindungan anak.

“Sehingga RUU Kesehatan seperti gerbang awal menentukan keseluruhan keberhasilan Negara dalam melindungi anak, terpeleset sedikit saja atau ada yang terlewat dalam pembahasannya, maka akan berdampak jangka panjang seumur hidup,” ujar Jasra.

Sentimen: positif (100%)