Sentimen
Negatif (50%)
20 Jan 2024 : 21.06
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Nasdem Ogah Ajukan Nama Pengganti Plate Tanpa Diminta Jokowi

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

20 Jan 2024 : 21.06
Nasdem Ogah Ajukan Nama Pengganti Plate Tanpa Diminta Jokowi
tirto.id - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyerahkan sepenuhnya posisi Menkominfo kepada Presiden Jokowi setelah Johnny G. Plate ditetapkan tersangka.

"Kalau kita konsisten ini hak prerogatif presiden bagaimana kita mau mengajukan, salah-salah presiden enggak suka," kata Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (15/5/2023).

Paloh menilai Partai Nasdem bodoh jika langsung mengajukan nama pengganti Plate. Ia menegaskan semua itu wewenang Jokowi.

"Enggak ada yang lebih bodoh dari Nasdem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru, tanpa diminta oleh presiden. Sekali lagi itu adalah hak prerogatif presiden," tutur Paloh.


Selain itu, Paloh menegaskan bahwa ia akan mendalami serius kasus Plate. Ia menegaskan kepada publik bahwa tidak berminat untuk duduk di jabatan pemerintahan. Ia ingin mengabdikan diri untuk negara Indonesia.

"Saya confident untuk dia sebenarnya tidak terseret dalam situasi seperti apa yang dialami oleh dirinya hari ini yang diborgol tadi. Saya membayangkan umpamanya anaknya, istrinya, barangkali yang cucunya, itu barang kali yang menyentuh hati saya, tapi itu konsekuensi yang harus dibayar olehnya," jelas Paloh.


Selain itu, Paloh mengaku belum menentukan sikap tentang pencalegan Plate. Ia mengaku perlu berkonsultasi dengan KPU sebelum bersikap.

Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS. Ia pun langsung ditahan penyidik setelah diperiksa Rabu (15/5/2023).

Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Pihak Istana, lewat Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini menyatakan bahwa pemerintah memastikan Kominfo akan tetap berjalan meski Plate ditetapkan sebagai tersangka.

"Urusan-urusan Pemerintah sudah berjalan by system, sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas Pemerintahan," kata Faldo dalam keterangan, Rabu.

Faldo memastikan kursi Menkominfo akan diisi pelaksana tugas setelah Plate ditahan. Ia meminta publik menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

"Jabatan menteri akan diambil alih oleh Plt. Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan," pungkas Faldo.

Sentimen: negatif (50%)