Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Jum'at, 19/01/2024 20:54 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dok. Medcom.id)
Jakarta, Jurnas.com - Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan ini terkait buronan sekaligus tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku yang belum disidangkan secara in absentia oleh KPK.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klarifikasi perkara, sah atau tidaknya pengehentian penyidikan," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat 19 Januaro 2024.
Adapun gugatan Praperadilan didaftarkan MAKI pada 16 Januari 2024. Dalam pokok perkara gugatannya, MAKI menyoroti penyidikan KPK yang tidak menunjukkan perkembangan dalam mencari Harun Masiku.
Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun.
"Atas keengganan KPK sidang in Absentia maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel. Sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan Praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," kata Boyamin melalui keterangan.
Lebih lanjut Boyamin mengatakan gugatan praperadilan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah Harun Masiku menjadi komoditas politik menjelang pemilu 2024.
Selain itu, dikatakan Boyamnin bahwa gugatan praperadilan itu juga dinilainya sebagai bentuk dukungan agar KPK tidak tersandera dengan kasus Harun.
"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik," kata Boyamin.
"Dengan berlarut-larutnya perkara ini, maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," imbuhnya.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
TAGS : KPK MAKI Praperadilan Harun Masiku Buronan Korupsi PDIPSentimen: negatif (99.5%)