Sentimen
Positif (100%)
20 Jan 2024 : 05.31
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak, Pemilu 2019

Tokoh Terkait
Siti Nadia Tarmizi

Siti Nadia Tarmizi

Cegah Kelelahan Petugas Pemilu, Kementerian Kesehatan Siapkan Sistem Skrining

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

20 Jan 2024 : 05.31
Cegah Kelelahan Petugas Pemilu, Kementerian Kesehatan Siapkan Sistem Skrining

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan sistem skrining kepada petugas Pemilu 2024 untuk mencegah kasus kelelahan yang berujung pada kematian, seperti pada Pemilu 2019.

"Upaya untuk mencegah tentunya dengan memastikan petugas Pemilu memang cakap sehat jasmani dan rohani untuk melakukan tugas tersebut," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Selain itu, Nadia menyebutkan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) setempat juga dipersiapkan jika terjadi keadaan darurat atau emergency.

Terkait dengan kriteria skrining petugas Pemilu, ia menyebutkan seluruhnya diserahkan sesuai dengan fasyankes masing-masing sesuai ketentuan yang ada.

Untuk itu, Nadia mengajak kepada seluruh petugas pemilu untuk melakukan skrining, dengan terlebih dahulu membaca pedoman Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

BACA JUGA: Knalpot Brong Dilarang Keras Beredar di DIY, Kapolda: Bikin Emosi

Terkait dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan telah mengajak seluruh petugas penyelenggara Pemilu 2024 untuk mengecek kesiapan kesehatan melalui fasilitas skrining riwayat kesehatan yang dapat diakses dalam jaringan (daring) secara gratis.

"Pengisian skrining riwayat kesehatan sudah bisa diakses sejak 2 Januari 2024," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (13/1/2024).

Ardi menyebutkan ketentuan skrining kesehatan berlaku bagi seluruh petugas KPU yang merupakan petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024, yang terdaftar pada sistem informasi data petugas KPU atau Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Skrining riwayat kesehatan bisa diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, laman web BPJS Kesehatan, atau Chat Asisstant BPJS Kesehatan (CHIKA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: positif (100%)