Semakin Parah!! Pemerintah Berencana Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Pemerintah berencana menaikkan pajak kendaraan bermotor, khususnya kendaraan bermesin konvensional atau internal combustion engine (ICE). Rencana ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Pertimbangan pemerintah menaikkan pajak kendaraan non-listrik, guna menambah subsidi bagi para pengguna transportasi umum. Kata Luhut dalam video conference di peluncuran BYD Indonesia, Kamis, 18 Januari 2024. Selain itu, Luhut juga menjelaskan bahwa tujuan lain dari rencana menaikkan pajak bagi kendaraan non-listrik itu, salah satunya adalah untuk melihat dampaknya terhadap aspek polusi udara.
Luhut memastikan, sejumlah metode akan disiapkan pemerintah, guna menekan dan menurunkan polusi udara demi membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih sehat. Dia menegaskan, langkah nyata mengurangi polusi udara sebagaimana yang dilakukan pemerintah dengan berbagai cara itu, merupakan bentuk hadirnya negara atas permasalahan polusi udara.
Rencana pemerintah menaikkan pajak kendaraan bermotor, menuai beragam reaksi dari masyarakat di media sosial. Mayoritas tidak setuju dengan rencana tersebut.
“Setelah pajak THM naik… pajak kendaraan bermotor naik…. setelah itu pajak apa lagi nih yg menyusul naik…. apakah ini yg dinamakan dijajah di negeri sendiri ya?” tulis netizen. “Yang satu berniat menaikan gaji pejabat. Yang satunya berniat menaikan pajak rakyat kecil. Kok kayak ada kaitan ya…,” timpal netizen lainnya.
(Zs/Viv)
Sentimen: negatif (79%)