Sentimen
Negatif (96%)
19 Jan 2024 : 16.41
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Selundupkan HP Rp 10 Juta-Rp 20 Juta, Sekali "Ngecas" Bayar Rp 200.000

19 Jan 2024 : 16.41 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Selundupkan HP Rp 10 Juta-Rp 20 Juta, Sekali "Ngecas" Bayar Rp 200.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut tahanan kasus rasuah yang ingin menyelundupkan ponsel ke dalam rumah tahanan (Rutan) harus membayar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pembayaran itu hanya dilakukan satu kali selama tahanan KPK menggunakan ponsel di rutan.

Temuan ini merupakan salah satu fakta dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

“Sekitar berapa ya, Rp 10 juta-Rp 20 juta, selama dia mempergunakan HP itu kan. Tapi nanti kan ada bulanan yang dibayarkan,” ujar Albertina kepada awak media, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Pungli di Rutan KPK Jadi Kedok Persekongkolan Petugas dan Koruptor

Sementara itu, setiap mengisi daya atau mengecas HP dan powerbank, tahanan KPK harus membayar Rp 200.000 sampai Rp 300.000.

Menurut Albertina, di antara pegawai rutan KPK yang memfasilitasi tahanan itu terdapat sosok yang berperan sebagai koordinator.

“Jadi mereka itu kan ada koordinatornya juga,” kata Albertina.

Sebagai informasi, Dewas KPK sudah mulai menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etik 93 pegawai KPK.

Dewas mengelompokkan mereka ke dalam tujuh berkas perkara berbeda berdasarkan pasal yang disangkakan.

Baca juga: Ada Pungli di Rutan KPK, Ganjar: Kalau Mau Tembak Koruptor, Ini Ladangnya

Sebanyak enam kelompok masing-masing terdiri dari tujuh pegawai. Sementara, satu kelompok lainnya terdiri dari tiga pegawai yang berlatar belakang kepala rutan, mantan kepala rutan, dan komandan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sidang etik yang digelar Dewas merupakan komitmen menjaga marwah kelembagaan.

Pimpinan KPK, kata Ali, menghormati sidang proses penegakan dugaan pelanggaran etik yang sedang bergulir.

“Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memutus dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2019,” kata Ali, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Dewas KPK Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp 6,1 Miliar

Ali mengatakan, Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saat ini juga tengah mengusut dugaan pungli dari sisi pidana.

Selain itu, Inspektorat KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam pungli itu.

Sentimen: negatif (96.9%)