Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Tegaskan Telah Mundur dari DPR dan PPP
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Arsul Sani telah mengucap sumpah sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK). Arsul menegaskan telah mengundurkan diri dari jabatan anggota DPR dan MPR.
"Sesuai UU MK dan UU MD3, pertama kalau menurut UU MK seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada minggu pertama bulan Desember," kata Arsul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Arsul juga mengatakan telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Kemudian seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus, maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," kata Arsul.
Selain itu, Arsul mengaku menanggalkan profesinya sebagai advokat. Dia mengundurkan diri dari Wakil Ketua Dewan Penasihat DPN Peradi.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: netral (50%)