Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Tokoh Terkait
Protes Pajak Hiburan, Hotman: Pemerintah Sudah Kasih Apa?
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengacara kenamaan yang juga merupakan pengusaha, Hotman Paris Hutapea semakin gencar memprotes aturan tarif pajak hiburan khusus dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Ia pun mempertanyakan kepada pemerintah sudah memberi apa ke para pengusaha yang terdampak tarif 40%-75% dalam UU itu, yakni pengusaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
"Terus apa alasannya memang, pemerintah pernah kasih apa?" kata Hotman dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Jumat (19/1/2024).
Hotman pun mengaku wajar ketika pedangdut kondang dan seorang pemilik tempat karaoke Inul Vizta, yakni Inul Daratista protes keras terhadap penetapan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) khusus itu. Sebab, industri karaoke bukanlah segmented dikonsumsi orang tertentu.
Begitu juga dengan bisnis spa. Menurutnya, sektor bisnis yang sebetulnya tergolong dalam industri kesehatan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2019 itu selama ini telah mensertifikasi terapisnya sendiri dan jarang yang ada bantuan dari pemerintah untuk pelatihan terapis spa.
"Karyawan itu tidak pernah dapat apa apa dari pemerintah. Kalau di Denmark boleh lah 40% pajak tapi semua gratis hidupnya sampai sekolah," tegas Hotman.
Apalagi, Hotman menekankan, dalam pembuatan UU HKPD dan penentuan tarif 40%-75% terhadap industri hiburan khusus yang termasuk objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) para pelaku usaha terdampak tidak pernah sekalipun diajak berbicara atau dilibatkan.
"Saya kemarin ketemu berbagai pengusaha dan juga organisasi Kadin di Bali sana dan juga organisasi perhotelan, satupun mereka tidak pernah juga dengar tidak pernah dia sosialisasi di Bali," ungkap Hotman.
Pengusaha Spa yang tergabung ke dalam Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) juga telah mengaku tak pernah diajak bicara oleh pemerintah dan DPR dalam pembentukan aturan pengenaan pajak barang jasa tertentu (PBJT) sebesar 40%-75%.
"Pemerintah tidak komunikasi dengan industri, jadi kalau ada yang bilang sudah, itu bohong," kata Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Karena tidak melibatkan industri dalam penyusunan aturannya, maka terjadi kekeliruan dalam klasifikasi industri spa sebagai industri jasa hiburan. Padahal, Ketua Umum Indonesia Wellness Spa Professional Association menolak (IWSPA) Yulia Himawati mengatakan bahwa industri spa adalah industri kesehatan.
Berdasarkan Pasal 1 Permenparekraf 11/2019 itu memang disebutkan Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/ minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
Atas dasar definisi itu, Yulia menegaskan bahwa jelas bahwa layanan bisnis spa adalah untuk kesehatan, bukan untuk hiburan. Apalagi, ia melanjutkan kepanjangan spa itu sendiri ialah Salus Per Aquam atau Sanitas Per Aquam yang artinya kesehatan melalui air.
"Sehingga aneh kalau akhirnya dijadikan pemerintah dan DPR sebagai jenis hiburan, itu yang kami sesalkan itu, kami tidak menghendaki karena terapis kami profesional, bersertifikat, mengikuti pelatihan tidak mudah, punya skill knowledge yang baik untuk jadi spa profesional," tuturnya.
[-]
-
Hotman & Inul Protes Pajak 40%, Kantor Sri Mulyani Buka Suara(mij/mij)
Sentimen: negatif (78%)