Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, kecelakaan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Soal Kecelakaan Akibat Alat Peraga Kampanye, MPR Minta Bawaslu Segera Bertindak
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
18 Januari 2024 20:09 WIB
Terbaru, pasangan suami-istri jadi korban kecelakaan akibat bendera partai politik terjatuh di Flyover Kuningan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta
Bendera partai (Istimewa)
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti sejumlah insiden kecelakaan akibat pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan.
Terbaru, pasangan suami-istri jadi korban kecelakaan akibat bendera partai politik terjatuh di Flyover Kuningan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Bamsoet mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk segera menindaklanjuti insiden kecelakaan tersebut dengan menegur parpol bersangkutan untuk menyesuaikan alat peraganya sesuai dengan aturan yang ada, agar tidak terjadi lagi kecelakaan.
Minta Gus Ipul Tak Panik Soal Pilpres 2024, NasDem: Suara Anies Makin Naik Ya
"Bawaslu tidak boleh ragu dalam mengambil sikap untuk menerapkan sanksi atas pelanggaran kampanye, baik melalui teguran hingga pencabutan langsung alat peraga kampanye dalam hal ini bendera parpol," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (18/1/2023).
Dia meminta KPU bersama pemda untuk kembali menyosialisasikan aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 10 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, juga dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 363 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Dengan begitu diharapkan, tidak adanya lagi pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan parpol ataupun kontestan pemilu," tuturnya
Bawaslu melalui tim pengawasan tahapan kampanye juga diminta untuk lebih intensif dalam melakukan pengawasan di masa kampanye.
"Hal ini guna memastikan seluruh peserta pemilu menjalankan kegiatan kampanye nya sesuai aturan atau tidak keluar dari koridor aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.
Cara Anies Berantas Korupsi, Beri Hadiah Pemburu Koruptor Hingga RUU Pendanaan PolitikSentimen: negatif (99.5%)