Sentimen
Positif (99%)
19 Jan 2024 : 02.40
Informasi Tambahan

Institusi: ITB

Kasus: PHK

CPNS 2024 Dibuka Mei, Peserta Bisa Pakai Nilai SKD Tahun 2023, Ini Syaratnya

19 Jan 2024 : 09.40 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

CPNS 2024 Dibuka Mei, Peserta Bisa Pakai Nilai SKD Tahun 2023, Ini Syaratnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Peserta rekrutmen CPNS 2024 pada bulan Mei, dipastikan dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023.

Penggunaan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS 2024 itu sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Seperti diketahui, rekrutmen CPNS 2024 telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Kabar Gembira soal Penerimaan CPNS dan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Fresh Graduate Punya Banyak Kesempatan

Presiden Jokowi mengumumkan seleksi CPNS 2024 melalui konferensi pers pada Jumat, 5 Desember 2023.

Ia mengatakan, bahwa dalam seleksi CPNS 2024 tersedia sebanyak 2,3 juta formasi.

"Pemerintah memberikan kesempatan bagi para lulusan baru atau fresh graduate dengan membuka formasi CPNS tahun 2024 sebanyak 690.000 orang yang tersebar di instansi pusat 207.000 dan di instansi daerah 483.000," ungkap Jokowi.

"Pemerintah juga akan menyelesaikan penataan tenaga non ASN berdasarkan database BKN sebagaimana amanat undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, di mana tahun ini dilakukan rekrutmen sebanyak 1.600.000 formasi yang belum diangkat sebagai PPPK."

Baca Juga: Siap Ikut CPNS 2024? Ini Rekomendasi YouTube Channel Bisa Dicoba untuk Persiapan Tes SKD dan SKB

"Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan, sehingga tahun ini pemerintah akan membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara sebanyak 2.300.000 formasi."

"Melalui kesempatan ini, saya mengundang saudara-saudara, talenta-talenta muda hebat Indonesia untuk memanfaatkan peluang rekrutmen calon ASN tahun 2024 dan menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi serta pelayanan publik yang berdampak dan lebih baik," tandas Jokowi.

Kabarnya, seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada bulan Mei mendatang.

Pada seleksi tahun 2024, pemerintah pusat mengalokasikan sebanyak 429.183 formasi yang terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.

Baca Juga: Dua Mahasiswa ITB Jadi Tersangka Joki CPNS di Lampung, Lima Lainnya Masih Diburu

Formasi tersebut merupakan lowongan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Sementara itu, instansi daerah juga membuka formasi besar-besaran pada seleksi CPNS 2024.

Di instansi daerah, kali ini pemerintah menyediakan 1.867.333 formasi.

Jumlah tersebut terdiri dari 483.575 formasi CPNS dan untuk 1.383.758 PPPK.

Bagi guru di instansi daerah, pemerintah mengalokasikan formasi sebanyak 419.146 formasi.

Sedangkan untuk tenaga kesehatan, terdapat sebanyak 417.196 formasi yang bisa dilamar.

Baca Juga: Dua Mahasiswa ITB Jadi Tersangka Joki CPNS di Lampung, Lima Lainnya Masih Diburu

Adapun untuk tenaga kesehatan, instansi daerah membuka formasi sebanyak 547.416.

Selain instansi pusat dan daerah, pemerintah juga membuka penerimaan ASN melalui jalur Sekolah Kedinasan.

Tahun ini pemerintah kembali membuka seleksi Sekolah Kedinasan sebanyak 6.027 formasi.

Pada seleksi CPNS 2024, pemerintah juga memberi kesempatan kepada peserta sebelumnya untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023.

Hal itu sesuai dengan aturan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Nomor 651 Tahun 2023 Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Badai PHK 2024 Mengancam, Begini Cara Hitung Pesangon yang Harus Didapat Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

Kendati demikian, terdapat beberapa ketentuan bagi peserta yang ingin menggunakan nilai SKD tahun 2023 pada seleksi CPNS 2024.

Dalam KepmenPAN RB Nomor 651 Tahun 2023 disebutkan bahwa tes SKD terdiri dari tiga bagian yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Masing-masing bagian dari tes SKD tersebut memiliki jumlah soal yang berbeda-beda.

TIU terdiri dari 30 butir soal, TIU 35 butir soal, dan TKP terdiri dari 45 butir soal.

Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai lima dan salah atau tidak menjawab bernilai nol.

Sedangkan untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu, nilai paling tinggi lima, serta tidak menjawab bernilai nol.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 poin dengan rincian 150 poin untuk TWK, 175 poin untuk TIU, dan 225 poin untuk TKP.

Nilai SKD yang diperoleh peserta seleksi CPNS 2023 berlaku sampai dengan rekrutmen periode berikutnya.

Artinya, aturan tersebut menegaskan bahwa nilai SKD tahun 2023 bisa dipakai untuk seleksi CPNS 2024.

Baca Juga: Info Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Formasi dan Syarat Khusus Bagi Pendaftar, Pejuang ASN Wajib Tahu!

Meski begitu, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade terlebih dahulu jika ingin menggunakan nilai SKD 2023 pada periode berikutnya.

Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Nilai ambang batas dalam seleksi CPNS sendiri yaitu 65 poin untuk TWK, 80 poin untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Apabila terdapat salah satu bagian tes yang nilainya tidak memenuhi ambang batas, maka peserta dinyatakan gugur.

Besaran nilai ambang batas bukan hal yang mutlak dalam rekrutmen CPNS.

Setiap periode rekrutmen CPNS, bisa saja nilai ambang batasnya berubah tergantung kebijakan pemerintah.***

Sentimen: positif (99.9%)