Sentimen
Netral (99%)
18 Jan 2024 : 14.44
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Pekalongan, London

Partai Terkait

Arsul Sani Mengaku Sudah Mundur dari DPR-MPR Sebelum Dilantik Sebagai Hakim MK

Tagar.id Tagar.id Jenis Media: Nasional

18 Jan 2024 : 14.44
Arsul Sani Mengaku Sudah Mundur dari DPR-MPR Sebelum Dilantik Sebagai Hakim MK

TAGAR.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Arsul Sani untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahidudin Adams pada Kamis, 18 Januari 2024.

Asrul menyatakan telah mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Sesuai undang-undang Mahkamah Konstitusi dan UU MD3, seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara," kata Arsul Sani usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. 

Pengunduran diri Arsul dari anggota Komisi III DPR RI sekaligus wakil ketua MPR RI telah diajukan pada Desember 2023, setelah dia dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim konstitusi tahun 2024 atas usulan DPR.

"Kemudian, seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota apalagi pengurus partai politik. Maka, saya juga telah mengajukan, pada bulan Desember itu, pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," tambahnya.

Selain itu, untuk menaati peraturan bahwa seorang hakim MK tidak boleh melakukan praktik hukum di tempat lain, Arsul menjelaskan dia telah mengundurkan diri sebagai wakil ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Arsul juga menyatakan telah mundur dari sebuah kemitraan kantor hukum, di mana dia pernah bergabung sebelum menjadi anggota DPR.

"Jadi, harus semuanya clear (jelas), kalau soal clean (bersih) kan masih harus dibuktikan nanti (ketika bertugas di MK)," tuturnya.

Arsul Sani dilantik sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.

Mengutip laman MK, Arsul diajukan oleh DPR sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang purna tugas karena memasuki usia pensiun 70 tahun pada 17 Januari 2024.

Arsul mengenyam pendidikan dasar hingga sekolah menengah atas (SMA) di kota kelahirannya, Pekalongan, Jawa Tengah, kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dia meneruskan pendidikan tinggi dengan menempuh program Magister Komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations serta program doktor dengan jurusan Justice and Policy di Glasgow Caledonian University.

Arsul memberikan kontribusi dalam dunia hukum dan politik Indonesia, mulai dari aktif dalam berbagai organisasi hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH). []

Sentimen: netral (99%)