Buka Seleksi untuk Penyandang Disabilitas, Polri: Petugas Non-lapangan
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Polri membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi perwira kepolisian dan bintara tahun anggaran 2024. Mereka bakal mengisi jabatan non-lapangan. "Seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya yang bersifat non-lapangan," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis Rabu, 17 Januari 2024. Penerimaan penyandang disabilitas pernah dilakukan Polri pada 2023. Waktu itu, satu penyandang disabilitas berhasil lolos seleksi dan ditempatkan di Polda Sumatra Selatan (Sumsel). “Pada penerimaan ASN Polri jalur PPPK Tahun 2023, kita telah menerima 1 orang disabilitas daksa di Polda Sumsel, perempuan. Jabatan arsiparis. Yang bersangkutan lulusan D3 Manajemen Perusahaan,” ungkap dia. Selain itu, penerimaan penyandan disabilitas berkaca dengan negara maju. "Sebagai referensi pada tiga negara maju yang menerima polisi dari golongan disabilitas antara lain Australia, Amerika Serikat dan Inggris," sebut dia. Selain itu, Dedi menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021. Sedangkan, kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri. "Bahwa tahun ini, Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.
Jakarta: Polri membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi perwira kepolisian dan bintara tahun anggaran 2024. Mereka bakal mengisi jabatan non-lapangan."Seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya yang bersifat non-lapangan," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis Rabu, 17 Januari 2024.
Penerimaan penyandang disabilitas pernah dilakukan Polri pada 2023. Waktu itu, satu penyandang disabilitas berhasil lolos seleksi dan ditempatkan di Polda Sumatra Selatan (Sumsel).
“Pada penerimaan ASN Polri jalur PPPK Tahun 2023, kita telah menerima 1 orang disabilitas daksa di Polda Sumsel, perempuan. Jabatan arsiparis. Yang bersangkutan lulusan D3 Manajemen Perusahaan,” ungkap dia.
Selain itu, penerimaan penyandan disabilitas berkaca dengan negara maju. "Sebagai referensi pada tiga negara maju yang menerima polisi dari golongan disabilitas antara lain Australia, Amerika Serikat dan Inggris," sebut dia.
Selain itu, Dedi menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021. Sedangkan, kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
"Bahwa tahun ini, Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Sentimen: positif (98.3%)