Sentimen
Netral (99%)
17 Jan 2024 : 21.50
Tokoh Terkait

Bawaslu Kesulitan Akses Laporan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024

17 Jan 2024 : 21.50 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Bawaslu Kesulitan Akses Laporan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024

MerahPutih.com - Pengawasan dana kampanye peserta Pemilu 2024 ternyata tidak mudah. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa adanya kendala sehingga sulit untuk mengakses laporan awal dana kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024, melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

Situasi ini menghambat Bawaslu untuk memaksimalkan tugasnya dan mendapatkan informasi yang akurat.

“Kami diberi akses, tetapi hanya pada interface. Namun, saya akan cek lagi,” ujar Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/1).

Bagja juga menjelaskan bahwa tidak hanya LADK dengan akses terbatas, tetapi juga sistem informasi pencalonan (Silon) masih menjadi kendala untuk mengoptimalkan pengawasan jika akses penuh informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dibatasi.

Baca Juga: KPU DKI Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengatakan, KPU memang telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka.

Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan yang menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.

“Pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," ujarnya.

Puadi mengaku pihaknya telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, bahwa Bawaslu perlu mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

Baca Juga: Uang Digital dan Jasa Transportasi Dihitung Masuk Dana Kampanye

Puadi menilai bahwa KPU tidak seharusnya berlindung di balik dalih "data pribadi" soal pembatasan akses ini, khususnya bagi laporan dana kampanye calon perseorangan/senator/anggota DPD RI.

"Informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," ungkap Puadi.(knu)

Sentimen: netral (99.4%)