Sentimen
Negatif (100%)
18 Jan 2024 : 14.55
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, PLN

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Karen Agustiawan

Karen Agustiawan

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Diadili

18 Jan 2024 : 14.55 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Diadili

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas kasus tersangka sekaligus mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero Karen Agustiawan. Karen segera diadili dalam kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG). “Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka GKK (Galaila Karen K alias Karen Agustiawan) pada tim jaksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Januari 2024. Karen menjalani penambahan masa tahanan selama 20 hari. Penambahan penahanan menjadi kewenangan jaksa. Penuntut umum tinggal menyusun dakwaan mantan Dirut PT Pertamina Persero itu. “Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor oleh tim jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.   Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009-2040. Potensi defisit itu memunculkan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air. Karen membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat. Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum. Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja. Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia. KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas kasus tersangka sekaligus mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero Karen Agustiawan. Karen segera diadili dalam kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG).
 
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka GKK (Galaila Karen K alias Karen Agustiawan) pada tim jaksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Januari 2024.
 
Karen menjalani penambahan masa tahanan selama 20 hari. Penambahan penahanan menjadi kewenangan jaksa. Penuntut umum tinggal menyusun dakwaan mantan Dirut PT Pertamina Persero itu.
“Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor oleh tim jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.
 
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009-2040. Potensi defisit itu memunculkan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
 
Karen membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
 
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
 
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
 
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
 
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)

Sentimen: negatif (100%)