Sentimen
Negatif (99%)
18 Jan 2024 : 12.50
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Geledah Rumah Bupati Nonaktif Labuhanbatu, KPK Sita Dokumen Perbankan

18 Jan 2024 : 12.50 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Geledah Rumah Bupati Nonaktif Labuhanbatu, KPK Sita Dokumen Perbankan

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga pada Selasa, 16 Januari 2024. Dokumen terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Erik ditemukan penyidik. “Khusus di rumah kediaman pribadi tersangka EAR (Erik A Ritonga) ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen perbankan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Januari 2024. Penyidik juga menggeledah rumah dinas jabatan bupati dan kediaman pihak lain untuk mendalami kasus ini. Tempat yang digeledah telah disegel untuk sementara waktu. “Turut pula dipasang segel KPK dalam upaya menjaga agar tidak dilakukan penghilangan bukti,” ujar Ali.   Penggeledahan itu untuk mendalami perkara. KPK bakal menggunakan barang yang disita untuk melengkapi berkas kasus. Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur. Erik dibantu anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga untuk menentukan kontraktor pemenang pengerjaan tersebut. Pihak yang mau lelangnya dimenangkan harus berjanji memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek. Dua pihak swasta Effendy Sahputra, dan Fazar Syahputra merupakan kontraktor yang mendapatkan dua proyek jalan itu. Erik juga meminjam rekening Rudi untuk menampung uang suap tersebut. KPK tidak memercayai total uang yang telah dinikmati hanya Rp551,5 juta. Atas perbuatannya, Erick dan Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga pada Selasa, 16 Januari 2024. Dokumen terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Erik ditemukan penyidik.
 
“Khusus di rumah kediaman pribadi tersangka EAR (Erik A Ritonga) ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen perbankan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Januari 2024.
 
Penyidik juga menggeledah rumah dinas jabatan bupati dan kediaman pihak lain untuk mendalami kasus ini. Tempat yang digeledah telah disegel untuk sementara waktu.
“Turut pula dipasang segel KPK dalam upaya menjaga agar tidak dilakukan penghilangan bukti,” ujar Ali.
 
Penggeledahan itu untuk mendalami perkara. KPK bakal menggunakan barang yang disita untuk melengkapi berkas kasus.
 
Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur. Erik dibantu anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga untuk menentukan kontraktor pemenang pengerjaan tersebut.
 
Pihak yang mau lelangnya dimenangkan harus berjanji memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek. Dua pihak swasta Effendy Sahputra, dan Fazar Syahputra merupakan kontraktor yang mendapatkan dua proyek jalan itu.
 
Erik juga meminjam rekening Rudi untuk menampung uang suap tersebut. KPK tidak memercayai total uang yang telah dinikmati hanya Rp551,5 juta.
 
Atas perbuatannya, Erick dan Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)

Sentimen: negatif (99.2%)