Sentimen
Negatif (93%)
18 Jan 2024 : 08.20
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Inul Daratista Heran Pajak Hiburan Sampai 40 Persen, Netizen Sebut Karma akibat Dapat Endorse UU Cipta Kerja

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

18 Jan 2024 : 08.20
Inul Daratista Heran Pajak Hiburan Sampai 40 Persen, Netizen Sebut Karma akibat Dapat Endorse UU Cipta Kerja

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Inul Daratista membuat heboh di media sosial, khususnya di sosial media X dengan keluhannya terkait kenaikan tarif pajak hiburan yang mencapai 40 persen hingga 75 persen.

Sang pedangdut yang terkenal memiliki bisnis hiburan, yakni tempat karaoke bernama Inul Vizta, menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan Sandiaga Uno yang menyatakan bahwa kenaikan pajak tidak akan merugikan industri pariwisata.

Inul Daratista meyakini bahwa peningkatan beban pajak malah akan merugikan bisnis para pengusaha hiburan, termasuk dirinya.

Baca Juga: Inul Daratista Protes Pajak Usaha Hiburan, Ternyata Imbas UU Cipta Kerja 2023, Begini Isinya

Mengutip dari akun X Inul Daratista, biduan itu juga menyoroti dampak langsung dari kenaikan pajak tersebut terhadap usahanya sendiri.

Dengan kebijakan pajak yang lebih tinggi, ia merasa terpaksa harus bekerja lebih keras untuk menghasilkan pendapatan dari bisnis hiburannya.

Kondisi ini semakin rumit karena jika tidak mampu membayar pajak, bisnis hiburan yang telah dibangunnya dengan susah payah dapat disita.

Tentu saja, keluhan Inul Daratista ini tidak mendapat sambutan positif dari sebagian netizen, yang justru memberikan cibiran terkait keluhannya tersebut.

Baca Juga: Viral! Inul Daratista Protes Besaran Pajak Hiburan, Terungkap Segini Gaji Fantastisnya Sebulan

Netizen menunjukkan bahwa kenaikan pajak merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan.

Menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap perubahan regulasi pajak, Inul kini harus menghadapi sorotan netizen yang menyoroti kontradiksi antara pendiriannya saat ini dan dukungannya terhadap Undang-Undang Omnibus Law yang mencakup UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Inul Daratista termasuk dalam deretan artis Indonesia yang memberikan dukungan terhadap pemberlakuan UU Omnibus Law, yang juga mencakup UU Cipta Kerja.

Namun, ironisnya, saat ini Inul mengalami dampak langsung dari kebijakan yang diizinkannya sebelumnya.

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75% Dinilai Sandiaga Uno Tak Mematikan Industri, Inul Daratista Protes: Jangan Membunuh Pengusaha

Netizen pun menyuarakan pandangan bahwa Inul seolah menjadi korban dari pilihan dukungannya terhadap regulasi yang kini menjadi penyebab keluhannya.

Kontroversi muncul di kalangan pelaku usaha industri kreatif, terutama di kalangan pengusaha karaoke dan pedangdut seperti Inul Daratista, terkait kenaikan tarif pajak hiburan yang mencapai 40-75%.

Menurut Kemenparekraf RI, Sandiaga Uno, peningkatan tarif pajak ini berasal dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Sandiaga Uno juga menyoroti fakta bahwa industri ekstraktif atau usaha besar lainnya tidak dikenakan pajak sebagaimana yang diterapkan pada industri hiburan.

Situasi ini menimbulkan sejumlah perdebatan terkait keadilan dalam sistem perpajakan yang mengenai berbagai sektor usaha.

Baca Juga: David Korban Penganiayaan Mario Dandy Akhirnya Bisa Tertawa Lepas! Gara-gara Pegang Kumis Adam Suami Inul

Sebagai informasi, kenaikan tarif pajak tersebut mengundang perhatian, terutama dari pihak-pihak yang terlibat dalam industri hiburan.

Salah satunya adalah Inul Daratista, yang merasakan dampak langsung dari kebijakan pajak yang diterapkan.

Polemik ini mencuat karena adanya perbedaan perlakuan antara sektor industri hiburan dengan sektor industri ekstraktif atau besar lainnya dalam konteks beban pajak yang harus ditanggung.

Dengan demikian, debat seputar peningkatan tarif pajak ini mencerminkan kompleksitas dan ketidaksetujuan dari beberapa pihak terhadap kebijakan perpajakan yang dianggap tidak merata.

Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah menjadi faktor pendorong utama dalam perubahan aturan ini, dan pandangan berbeda pun muncul terkait dampak serta keadilan dari kebijakan tersebut.***

Sentimen: negatif (93.4%)