Sentimen
Negatif (64%)
17 Jan 2024 : 21.37
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Nazaruddin

Nazaruddin

Sengkarut pengisian kursi kosong pimpinan KPK

18 Jan 2024 : 04.37 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Sengkarut pengisian kursi kosong pimpinan KPK

"Ini dikarenakan tidak ada penjelasan sama sekali dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat," jelasnya pada kesempatan terpisah.

Diketahui, masa jabatan Firli dkk mestinya berakhir Desember 2023 atau genap 4 tahun. Namun, diperpanjang MK karena menyetujui uji materi yang diajukan Ghufron tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

"Dalam putusan MK tersebut," terang Nazaruddin, "hanya dijelaskan soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024."

Dengan begitu, dalam pandangan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, para calon tak terpilih mesti mengikuti proses pemilihan kembali mengingat hasil putusan DPR hanya untuk periode 2019-2023. Putusan itu tertuang dalam Laporan Komisi III DPR pada rapat paripurna tertanggal 17 September 2019.

"Dengan tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini, tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019," ulasnya.

Dilakukan bersama-sama

Terpisah, pakar hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengakui presiden—sesuai Pasal 33 UU KPK—berwenang mengusulkan nama-nama capim pengganti kepada DPR. Namun, sebaiknya tidak dilakukan jika hanya untuk mencari pengganti Firli.

"Saya, sih, justru mengharapkan bahwa pemilihan pimpinan atau pergantian pimpinan KPK itu dilakukan secara bersama-sama, tidak sebagian atau beberapa saja. Jadi, baiknya dilakukan secara bersama," ucapnya kepada Alinea.id.

Yusdianto memiliki beberapa alasan mengapa menyarankan demikian. Misalnya, menghemat anggaran dan masa jabatan petahana akan berakhir pada Desember 2024, sedangkan proses seleksi melalui pansel memakan waktu.

"Setidaknya 3 bulan karena melalui pansel dan di pansel melalui beberapa tahap. Setidaknya penilaiannya ada 3: kemampuan bagaimana manajerialnya, kemampuan bagaimana sisi kulturalnya, kemampuan bagaimana teknis dalam hal melakukan tugas-tugas sebagai pimpinan. Belum lagi menelaah apa yang menjadi visi misi seseorang tersebut ketika mengisi jabatan tersebut. Ini, kan, tentu akan panjang," tuturnya.

"Apalagi, dia melalui pengumuman pansel. Pansel belum lagi menyiapkan juklak juknisnya (petunjuk pelaksana-petunjuk teknis). Saya kira, ini cukup panjang," imbuhnya.

Pada saat bersamaan, Yusdianto mengingatkan, sedang ada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Agenda tersebut menjadi atensi bersama lantaran berkaitan dengan peralihan kekuasaan. "Alokasi anggaran juga banyak terserap ke sana."

Kemudian, menurutnya, kinerja KPK tidak terganggu sekalipun hanya dipimpin 4 komisioner. Pun masih kuorum.

"Kecuali katakanlah dari 4 [komisioner] ini, 2 bermasalah. Maka, saya kira, pemerintah harus segera mengambil jalan untuk segera melakukan pengisian jabatan untuk melanjutkan masa jabatan tersebut," ujarnya.

Yusdianto melanjutkan, pengisian posisi yang ditinggalkan Firli pun sebaiknya dilakukan apabila masa jabatan tersisa sekitar setengah dari total periodisasinya.

"Atau misalkan saya bandingkan dengan klausul masa jabatan kepala daerah yang dapat diisi kalau paling tidak sekurang-kurangnya 18 bulan. Saya kira, itu bisa menjadi pertimbangan. Ini, kan, karena sebentar lagi, walaupun ada landasan hukum, karena klausulnya hanya melanjutkan masa sisa jabatan, maka sebaiknya dilakukan secara bersama-sama," bebernya.

Sentimen: negatif (64%)