Sentimen
Negatif (99%)
16 Jan 2024 : 09.00

Bentuk Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu, TKN Bakal Uji Posisi Mahfud Md

16 Jan 2024 : 16.00 Views 1

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Bentuk Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu, TKN Bakal Uji Posisi Mahfud Md

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo-Gibran membentuk Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4) guna menguji kemampuan Menko Polhukam Mahfud Md.

Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan mengatakan pembentukan P4 merespons satuan tugas (Satgas) yang dibentuk Mahfud Md.

"Justru, ini bagus Pak Mahfud mudah-mudahan bisa membedapan kapan dia Paslon (Cawapres), kapan dia Menko, kan itu ya. Kami mengadu bukan ke Paslon 03, bukan. Kami mengadu kepada sang Menko Polhukam," kata Hinca di Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024) malam.

Hinca menerangkan pihaknya turut menguji netralitas Mahfud Md dalam mengemban amanat sebagai Menko Polhukam.

Menurut dia, pihaknya berkeyakinan Mahfud Md bisa menyelesaikan permasalahan aduan pelanggaran pemilu.

"Terkait kekhawatiranmu apakah nanti dia (Mahfud) memilah-milah, di sini kita uji dia. Saya yakin pak Mahfud bisa membedakan kapan dia Menko Polhukam kapan dia Paslon," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Fanta Law, Andi Ryza Fardiansyah mengatakan pembentukan posko tersebut, diinisiasi langkah Menko Polhukam Mahfud Md.

"Posko ini untuk merespons adanya pembentukan posko yang dibentuk Pak Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam," ucap Ryza.

Ryza mengatakan, pihaknya mentargetkan akan membentuk 500 posko pengaduan pelanggaran pemilu di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Selain itu, dia mengaku lihaknya juga bakal melibatkan para advokad muda untuk mengawal jalannya pemilu damai, jujur, dan adil.

"Selama ini ada isu seolah olah Prabowo-Gibran saja yang melakukan pelanggaran. Ini wacana yang sengaja mau dimainkan. Kemudian kita harus respons positif dengan mengadukan setiap pelanggaran yang kita lihat dari capres lain," imbuhnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk satuan tugas (Satgas) Pengaduan Pelanggaran Pemilu.

Mahfud mengungkapkan alasannya membentuk satgas pengaduan pelanggaran pemilu agar tidak ada konflik kepentingan.

"Saya justru membentuk itu biar ada tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan). Itu kan satu struktur yang sudah permanen. Dan itu sudah ada sejak dulu," ujar Mahfud di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta, Kamis (4/1/2024).(lpk)

Sentimen: negatif (99.2%)