Sentimen
Negatif (88%)
17 Jan 2024 : 18.06

Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan, PN Jaksel Pastikan Sidang Tersangka Film Porno Digelar 22 Januari

18 Jan 2024 : 01.06 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan, PN Jaksel Pastikan Sidang Tersangka Film Porno Digelar 22 Januari

PIKIRAN RAKYAT - Berstatus tersangka produksi film porno oleh Polda Metro Jaya, Selegram Siskaeee ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan kepada Siskaeee dan tersangka lain yang telah ditetapkan tersangka.

Namun kabar terbaru Siskaeee melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka di kasus film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terkait dengan gugatan tersebut, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan akan segera melakukan sidang perdana gugatan praperadilan Siskaeee. Dijadwalkan, sidang perdana akan digelar 22 Januari 2024.

"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024," ungkap Djuyamto dalam keterangannya, Selasa, 16 Januari 2024.

Dijelaskan Djuyamto, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim yang akan mengadili praperadilan yang diajukan Siskaeee. Hakim tunggal yang akan mengadili adalah Sri Rejeki Marshinta.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," jelasnya.

Terkait dengan gugatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menghormati dan siap menghadapi sidang gugatan tersebut.

"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati," kata Ade Safri Simanjuntak saat ditemui media di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, pada September 2023 polisi menggerebek rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Rumah produksi film porno tersebut dijelaskan polisi telah membuat lebih dari 120 film.

Selama rumah produksi itu beroperasi, Ade Safri Simanjuntak menyebut para tersangka memberikan penawaran cara berlangganan yang berbeda.

Para tersangka diperkirakan dan disebut Ade telah mengantongi keuntungan Rp500 juta selama setahun beroperasi. Keuntungan ini diperoleh melalui 120 judul film porno yang dibuat mereka.

"Adapun jumlah keuntungan yang telah didapat tersangka selama kurang lebih satu tahun beroperasi dimulai di awal tahun 2022 itu sudah sekitar Rp500 juta dan telah juga diwujudkan dalam bentuk beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat upaya paksa penggeledahan maupun penangkapan yang dilakukan penyidik," tuturnya.***

Sentimen: negatif (88.9%)