Sentimen
Negatif (57%)
17 Jan 2024 : 13.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Bekasi, Kebumen

Tokoh Terkait

Bawaslu Akan Tertibkan Sendiri Spanduk Kampanye jika KPU dan Satpol PP Enggan

17 Jan 2024 : 13.21 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu Akan Tertibkan Sendiri Spanduk Kampanye jika KPU dan Satpol PP Enggan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan tak akan segan menertibkan langsung alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, seandainya pemerintah daerah setempat tak kunjung melakukannya.

"Jika Satpol PP tidak mau, ya terpaksa kami turunkan. Nanti teman-teman (jurnalis) tanya, masyarakat tanya, kok (APK) tidak diturunkan padahal salah, ya akhirnya kami turunkan," kata Bagja kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

"Padahal dalam hukum agama, dalam hukum semua hukum alam ya, tidak boleh dibebankan beban itu kepada kami, tetapi ya sudah. Ketika teman-teman panwascam (panitia pengawas kecamatan), PKD (pengawas kelurahan/desa), dan Bawaslu kabupaten/kota sanggup, ya itu dilakukan tuh (penertiban) alat peraga," jelasnya.

Baca juga: Banyak APK Dipasang di Zona Terlarang, Bawaslu Jaksel: Padahal Sudah Kami Imbau Sebelum Masa Kampanye

Bagja menyebutkan, pada prosedur resmi, jajaran Bawaslu perlu bersurat dengan jajaran KPU untuk menindaklanjuti APK yang melanggar ketentuan, seperti antara panwascam dengan PPK (panitia pemilihan kecamatan).

Ia berujar, ketentuan ini diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPU bertugas dalam penertiban, sedangkan Bawaslu sebagai pihak yang menemukan pelanggarannya.

"Namun, tanya teman-teman KPU. Mereka pernah atau tidak kemudian menindaklanjuti temuan itu ketika ada laporan masyarakat dalam masalah alat peraga," ujar Bagja.

"Karena kemudian KPU menyatakan bahwa 'kami sudah exhausted sebagai penyelenggara utama', akhirnya Bawaslu melakukan itu, bekerja sama dengan Satpol PP. Sebenarnya tugas utamanya ada di KPU penertiban itu, teapi dalam sejarah penegakan aturan hukum APK, hampir tidak pernah," ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu Jaksel Segera Tertibkan APK yang Melanggar dan Bahayakan Pengendara

Adapun, memasuki 30 hari terakhir masa kampanye, APK berupa spanduk, baliho, dan bendera peserta pemilu semakin marak menyesaki ruang-ruang publik.

Sebagian besar warganet menilainya sebagai polusi visual.

Sebagian APK itu juga membahayakan pengguna jalan dan telah memakan korban. Di Kebumen, Jawa Tengah, seorang siswa meninggal dunia tertimpa baliho caleg di jalan raya.

Di Jakarta, banyak APK mengganggu mobilitas pejalan kaki dan penyandang disabilitas karena dipasang di jalur pedestrian.

Beberapa APK lainnya dipasang di tempat-tempat yang tak semestinya, mulai dari transportasi publik, fasilitas umum, hingga dipaku di batang pohon.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengeklaim pihaknya tak bisa langsung menertibkan APK yang terpasang di fasilitas umum sebelum mendapat rekomendasi dari Bawaslu.

Baca juga: Diperiksa Bawaslu, Para Camat Kota Bekasi yang Pamer Jersey Nomor 2 Kompak Mengaku Spontan dan Netral

"Kami masih menunggu arahan koordinasi dari Bawaslu yang minta ke kami," kata Arifin dihubungi Kompas.com, Senin (15/1/2024).

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (57.1%)