Legislator PAN Usul Kenaikan Pajak Hiburan Mengikuti Tingkat Mudaratnya
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen, yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Namun, wacana kenaikan pajak hiburan kemudian menuai protes, khususnya dari kalangan pengusaha.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Hafisz Tohir mengatakan pajak yang dikenakan pada jasa hiburan sebenarnya bergantung pada jenis jasa hiburan yang ditawarkan, serta sejauh mana jasa hiburan tersebut bermanfaat bagi publik.
Baca Juga:
Geger Pajak Hiburan Naik
"Kalau nilai mudaratnya tinggi, maka wajib untuk dinaikkan. Jadi kalau dasar pemikiran kami di Komisi XI ya seperti itu. Pemerintah atau negara boleh mengambil pajak hiburan tinggi, memang akibat yang dibuat oleh hiburan tersebut memang agak tinggi risikonya,” kata Hafisz, kepada awak media di Jakarta, Selasa (16/1).
Namun, Hafisz menambahkan, di tengah masih besarnya tekanan ekonomi yang terjadi, kenaikan pajak hiburan tersebut kemudian membebani pengusaha. Untuk itu, lanjut dia, Komisi XI nantinya akan mengundang Direktorat Jenderal Pajak untuk menyampaikan asumsi terhadap pengenaan pajak sebesar 40-70 persen tersebut.
"Sebetulnya (pengaturan pajak) itu domainnya pemerintah tetapi jika ini meresahkan masyarakat, maka DPR berhak untuk mempertanyakan kepada pemerintah," tegas Politisi Fraksi PAN ini.
Sekedar informasi, tarif pajak hiburan direncanakan akan naik sebesar 40-75 persen usai disahkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). (Knu)
Baca Juga:
Pemilik Kendaraan Malas Bayar Pajak, Pemasukan Negara Berkurang Triliunan Rupiah
Sentimen: netral (50%)