Sentimen
Negatif (79%)
17 Jan 2024 : 04.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

Lengkapi Berkas Perkara, Firli Bakal Diperiksa Lagi

17 Jan 2024 : 04.19 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Lengkapi Berkas Perkara, Firli Bakal Diperiksa Lagi

Jakarta: Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya penyidik bakal memeriksa Firli Bahuri. "Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024. Periwara menengah Polri itu menyebut penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada 19 Januari 2024. Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan kepada Firli. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.   "Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 gedung Bareskrim," ujar dia. Sebelumnya, JPU Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19. Polda Metro Jaya menindaklanjuti pengembalian berkas tersebut dengan memeriksa delapan saksi pada Kamis, 11 Januari 2024. Mereka ialah SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon; dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Namun, empat saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya. Lalu, memeriksa lagi enam saksi pada Jumat, 12 Januari 2024. Yakni SYL; ajudan Firli, Kevin Egananta; dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra. Lalu, tiga saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli.

Jakarta: Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya penyidik bakal memeriksa Firli Bahuri.
 
"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024.
 
Periwara menengah Polri itu menyebut penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada 19 Januari 2024.
Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan kepada Firli. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.
 
"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 gedung Bareskrim," ujar dia.
 
Sebelumnya, JPU Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.
 
Polda Metro Jaya menindaklanjuti pengembalian berkas tersebut dengan memeriksa delapan saksi pada Kamis, 11 Januari 2024. Mereka ialah SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon; dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Namun, empat saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya.
 
Lalu, memeriksa lagi enam saksi pada Jumat, 12 Januari 2024. Yakni SYL; ajudan Firli, Kevin Egananta; dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra. Lalu, tiga saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)

Sentimen: negatif (79.8%)