Timnas AMIN Ambil Langkah Hukum Penghentian Sepihak Iklan Videotron
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Iklan video atau videotron calon presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan diturunkan secara sepihak, padahal video tersebut belum tayang sampai 24 jam. Videotron itu disponsori secara mandiri oleh para pendukung Anies.
Penghentian videotron Anies itu pertama kali disampaikam oleh akun X @olpproject. Dalam penjelasannya videotron Anies di Jakarta dan Bekasi diturunkan karena karena suatu hal yang tak bisa disebutkan. Sebenarnya, videotron Anies itu tayang selama 7 dari kurun waktu 15 hingga 21 Januari 2024.
Baca Juga:
Respons Pemprov DKI Videotron Anies Di-takedown di Graha Mandiri: Ini Ranah Swasta
Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) berencana mengambil langkah hukum soal penurunan paksa videotron pendukung calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan.
Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya TNI Purnawirawan Muhammad Syaugi mengatakan pelaporan pada pelanggaran juga merupakan proses berdemokrasi.
"Jadi itu nanti tinggal tim hukum kita yang akan melaporkan kepada KPU atau Bawaslu dengan kejadian-kejadian tersebut," ujar Syaugi.
Syaugi mengatakan, hal yang lebih penting bagaimana masyarakat dapat menilai situasi tersebut.
"Makanya kami berharap masyarakat juga mengawasi potensi-potensi ketidakbenaran, ketidakadilan, itu masyarakat agar mengawasi sehingga kita sama-sama bisa nantinya melaksanakan pemilu dengan jujur, adil, sehingga dicapai kedamaian dan riang gembira," ujarnya.
Capres Anies Baswedan merespons kejadian tersebut melalui akun X @aniesbaswedan dan meminta para pendukungnya untuk tetap semangat. Menurutnya, penurunan videotron tidak terlalu pedih dengan tekanan yang diterima masyarakat.
"Tetap semangat, karena sebesar apapun tekanan yang kita (AMIN) terima, tidak ada apa-apanya dibanding tekanan hidup yang dijalani rakyat kebanyakan setiap hari. Jadi apapun tantangan yang kita temui dalam perjuangan untuk masyarakat Indonesia ini, ya kita hadapi, sama-sama," lanjutnya.
Sementara itu, vendor videotron yang berada di pos polisi Semanggi tidak menggubris panggilan yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan, untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye karena menampilkan video materi salah satu pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2024. (Asp)
Baca Juga:
Videotron Anies di Jakarta dan Bekasi Diturunkan Sepihak
Sentimen: negatif (96.2%)