Sidang Etik Suap Rutan KPK Digelar 17 Januari 2024
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah (Komisi Pemberansan Korupsi/ KPK) terkait dugaan pungutan luar di Rumah Tahanan Negara KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
Baca Juga:
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," kata dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Albertina mengatakan, pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.
Fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.
"Kalau kami tidak memperhatikan jumlah berapa kalau itu kan masalah pidana. Kalau kami dari etik, kami lihat integritasnya, dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik," kata Albertina.
Mantan hakim itu menjelaskan pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.
Dewas KPK sebelumnya mengumumkan temuan soal pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022. (Knu)
Baca Juga:
Ganjar-Mahfud Pastikan Kembalikan Undang-Undang KPK Lama
Sentimen: netral (64%)