Sentimen
Netral (66%)
17 Jan 2024 : 00.38
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

PPATK Ungkap Transaksi Janggal ke Parpol, Bawaslu Belum Temukan Dugaan Pelanggaran

17 Jan 2024 : 07.38 Views 1

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

PPATK Ungkap Transaksi Janggal ke Parpol, Bawaslu Belum Temukan Dugaan Pelanggaran

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa memproses laporan transaksi janggal yang mengalir ke rekening partai politik (parpol) yang diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyebabnya, data yang dikirim kepada Bawaslu tidak boleh dipublikasikan kepada publik.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan informasi yang dikirim PPATK hanya untuk kepentingan informasi dana kampanye. 

Jika memang ada indikasi terkait dana janggal tersebut, Bawaslu akan berkoodinasi dengan sentra Gakkumdu.

"Dalam surat PPATK disebutkan bahwa informasi ini hanya untuk kepentingan informasi dana kampanye yang kemudian hal tersebut tidak boleh di-publish ke luar. PPATK sendiri dalam surat itu menyatakan demikian," kata Bagja, Senin (15/1/2024).

Sejauh ini, Bawaslu belum menemukan dugaan pelanggaran pemilu atas indikasi transaksi janggal tersebut. Bawaslu hanya bisa memproses laporan tersebut jika teridentifikasi sebagai dugaan pelanggaran pemilu atau pidana pemilu.

Selain itu, Bagja juga melihat adanya dugaan tindak pidana lain, yaitu anggaran Proyek Strategi Nasional (PSN) yang mengalir ke elite politik maupun aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Bagja menegaskan bahwa Bawaslu bukan lembaga penegak hukum di bidang tersebut. Tugas Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan pemilu, termasuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

"Yang jelas, kami bukan untuk penegak hukum di bidang itu," kata Bagja.

Sebelumnya, PPATK menemukan adanya aliran dana dari luar negeri senilai Rp195 miliar ke 21 bendahara partai politik (parpol). Penerimaan uang itu, ditemukan PPATK sepanjang 2022-2023.

PPATK mengendus adanya peningkatan transaksi dari 21 partai politik dalam rentang 2022-2023. Pada 2022, PPATK mengidentifikasi 8.270 transaksi. Kemudian, jumlah transaksi meningkat menjadi 9.164 pada tahun 2023.

Meski begitu, PPATK tak mengungkap identitas bendahara parpol yang menerima aliran dana tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: netral (66.5%)