Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sidoarjo, Klaten, Banyuwangi, Senen, Tebing Tinggi
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
3 Kecelakaan Kereta dalam Sehari, Dirut KAI Angkat Suara
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Keamanan transportasi di bidang kereta api tengah menjadi sorotan karena terjadi tiga kejadian kecelakaan hanya dalam satu hari yang sama pada Minggu (14/1) kemarin.
Antara lain tabrakan antara mobil dengan KA Gaya Baru Malam Selatan di Klaten, mobil dengan KA Wijayakusuma di Kab. Banyuwangi, dan mobil dengan KA Datuk Blambangan di Kota Tebing Tinggi. Total terdapat tiga orang meninggal akibat tiga insiden tersebut.
Baca Juga:
Kereta Gubeng-Pasar Senen Tabrak Agya di Prambanan, 2 Orang Meninggal
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo pun angkat suara soal adanya sejumlah insiden memilukan itu. Menurut dia, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
“Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” kata Didiek kepada awak media di Jakarta, Senin (15/1).
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Baca Juga:
Kereta Api di Sidoarjo Anjlok, KAI Tegaskan Tak Ada Korban Jiwa
KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
“Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan,” imbuh Didiek.
KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
Tak hanya itu, masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. “Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tegas Didiek. (Knu)
Baca Juga:
4 Orang Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Kereta Turangga
Sentimen: negatif (99%)