Sentimen
Negatif (91%)
15 Jan 2024 : 19.02
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Pengganti Firli di KPK Harus Melalui Pansel DPR

15 Jan 2024 : 19.02 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pengganti Firli di KPK Harus Melalui Pansel DPR

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P tahun 2023. Namun, sampai saat ini, Senin (15/1), belum mengajukan pengganti ke DPR.

Anggota Komisi III DPR RI Nasaruddin Dek Gam mengatakan, pengganti mantan Ketua KPK Firli Bahuri seharusnya melalui panitia seleksi (pansel) DPR RI. Hal ini dikarenakan tidak ada penjelasan sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di DPR, pada Pemilihan 13 September 2019.

Baca Juga:

Dalih-Dalih Yusril Sarankan Polisi SP3 Kasus Firli Bahuri Peras SYL

Ia meyakini, pemilihan pengganti Firli Bahuri harus melalui tim pansel DPR RI sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Tetapi, dalam putusan MK tersebut hanya dijelaskan soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023. Ini disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.

"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2013 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Laporan Komisi III DPR RI Mengenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," katanya menegaskan.

Untuk itu, kata dia, dengan tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. Tentu dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri.

"Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena, kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas," ungkapnya. (Pon)

Baca Juga:

ICW Sarankan Jokowi Serahkan Calon Tunggal Pengganti Firli ke DPR

Sentimen: negatif (91.4%)