Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Guntur, Kebayoran Baru
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Jaksa Sebut 2 dari 3 Senpi Dito Mahendra yang Ditemukan Saat Buron Tak Terdaftar
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan, dua dari tiga senjata yang ditemukan ketika terdakwa Dito Mahendra tengah melarikan diri, tidak terdaftar.
Hal ini terungkap ketika Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra terkait tindak pidana kepemilihan senjata api (senpi) tanpa izin atau ilegal dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
“Bahwa selama pelarian terdakwa sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), penyidik melakukan pengeledahan pada tempat kediaman terdakwa di Cluster Brawijaya Residance Nomor 6D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga pada saat di lakukan penangkapan di daerah canggu, Bali ditemukan satu pucuk senjata api jenis pistol dan dua pucuk airsoft gun jenis pistol,” kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, dari penemuan tiga pucuk senjata itu, penyidik langsung dilakukan verifikasi data base senjata api di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
Baca juga: Dito Mahendra Didakwa Miliki 9 Senjata Api Ilegal
Hasilnya, dari tiga senjata tersebut, terdapat satu pucuk senjata api jenis pistol, merk Cabot, nomor pabrik: CGC 1144, kaliber 45 ACP, peruntukan olahraga sesuai buku pemilikan senjata api nomor: BPSA/MJ6887/VII/2022 tanggal 31 Agustus 2022, terdaftar atas nama Mahendra Dito Sapurno.
“Bahwa dua pucuk airsoft gun jenis pistol, nomor WET5168, Made In Taiwan dan airsoft gun jenis Shotgun Model 870, warna hitam, merk Wing Master tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri,” ujar Jaksa.
Adapun senjata api ilegal yang dimiliki Dito pertama kali ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumah yang berada di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Saat itu, Dito Mahendra adalah salah satu saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.
Baca juga: Daftar 12 Senpi Ilegal Dito Mahendra, Nilainya Capai Rp 3 Miliar
Jaksa menjelaskan bahwa dari informasi yang didapatkan oleh penyidik KPK ada beberapa jumlah aset milik menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono yang juga terdakwa kasus korupsi yang diusut KPK disembunyikan di rumah Dito Mahendra.
Oleh sebab itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprin.Dah/22/DIK.01.04/20-23/03/2023, tanggal 10 Maret 2023 di rumah Dito yang juga di gunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Asep Guntur pada Senin, 13 Maret 2023, pukul 14.00 WIB.
“Pada saat melakukan penggeledahan, Penyidik KPK menemukan sebuah ruangan atau kamar yang terkunci dengan menggunakan kode akses,” kata Jaksa.
“Di dalam kamar tersebut ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api,” ujar Jaksa lagi.
Baca juga: Bareskrim Curigai 3 Orang yang Diduga Terlibat Sembunyikan Dito Mahendra
Menurut Jaksa, posisi dari seluruh senjata api yang ditemukan Penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut berada di satu ruangan kerja dari Dito Mahendra.
“Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK tersebut penyidik selain 15 unit senjata penyidik juga menemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W,” kata Jaksa.
Sentimen: negatif (99.5%)