Sentimen
Negatif (88%)
16 Jan 2024 : 08.21
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya

Kab/Kota: Depok, Kebumen, Senayan

Kasus: Narkoba

H-30 Coblosan, Kesempatan Pindah Memilih Ditutup Tadi Malam, Pengawasan Pendukung Debat Diperketat

16 Jan 2024 : 15.21 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

H-30 Coblosan, Kesempatan Pindah Memilih Ditutup Tadi Malam, Pengawasan Pendukung Debat Diperketat

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Jakarta. Debat keempat Pilpres 2024 yang diikuti tiga cawapres itu bakal digelar pada Minggu (21/1) mendatang. Ini jadi debat yang kedua bagi para cawapres.

“Debat keempat yang dilaksanakan pada 21 Januari akan dilaksanakan di JCC,” ujar Komisioner KPU RI August Mellaz saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (15/1) malam.

August menjelaskan, sejumlah alasan JCC dipilih kembali untuk penyelenggaraan debat Pilpres. “Jadi kalau lihat pengalamannya di JCC, selain karena availability tersedia, kemudian secara teknis juga bisa sangat membantu tim penyelenggara debat, dan juga tim paslon sangat familiar dengan tempat itu,” terang August.

Debat keempat akan mempertemukan tiga cawapres yakni Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD dengan tema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. Adapun stasiun televisi yang akan menjadi media penyelenggara debat keempat adalah SCTV, Indosiar, dan MetroTV.

Sementara, KPU akan memperketat pengawasan terhadap perilaku penonton. Itu merupakan evaluasi atas debat ketiga yang menyisakan banyak pelanggaran tata tertib oleh penonton maupun tim pendukung.

Dalam debat ketiga lalu, terjadi sejumlah insiden. Mulai umpatan penonton ke paslon, pengacungan jari kepada capres lawan, hingga tim paslon yang menghampiri moderator.

Komisioner KPU RI August Mellaz mengakui, sistem yang ada belum efektif untuk meredam insiden. Oleh karena itu, pihaknya menyepakati intensivitas penertiban perilaku penonton. Salah satu upayanya adalah penggunaan Handy Talky untuk komunikasi semua tim paslon dengan KPU. “Yang akan pegang 2 LO (laison officer) super access,” ujarnya di kantor KPU tadi malam. LO super access tersebut juga akan memiliki akses langsung untuk berkomunikasi dengan KPU di arena.

Dari sisi tata letak, LO super access akan dekat dengan penyelenggara. Sehingga, bisa sama-sama mengobservasi kondisi arena debat. Selain itu, dalam rapat tadi malam, KPU juga meminta LO masing-masing paslon untuk lebih memastikan semua pendukung agar taat aturan.

Sementara itu, dalam rapat pihak Timnas Amin (Anies-Muhaimin) melayangkan somasi kepada KPU. Somasi itu terkait umpatan yang diduga dilakukan pendukung capres nomor urut 2 kepada Anies Baswedan dalam debat ketiga lalu.

Direktur Sengketa Proses Amin Zaid Mushafi mengatakan, Anies mendapatkan dua umpatan yang tidak pantas dalam debat. Namun, hingga kini, KPU tidak melakukan tindakan apapun terhadap kasus itu. “Kami minta dari KPU menindak tegas oknum tersebut karena sudah merendahkan,” ujarnya.

Sebagai penyelenggara, lanjut dia, semestinya KPU memastikan pelaksanaan berjalan baik. Termasuk menertibkan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. “Makanya itu kami meminta KPU untuk bertindak tegas dan mencari tahu siapa yang telah melakukan itu,” katanya.

Untuk mendukung somasi tersebut, Timnas Amin kemarin menyerahkan dua bukti video yang memperlihatkan tindakan umpatan tersebut. Dengan adanya tindakan tegas, diharapkan kasus serupa bisa dihindari.

Merespons somasi tersebut, dalam waktu dekat KPU akan memberikan tanggapan. Saat ini surat tengah dikaji divisi hukum KPU.

 

Persiapan Coblosan

Tadi malam KPU resmi menutup kesempatan pemilih Pemilu 2024 yang hendak memilih di luar domisili. Sesuai ketentuan, batas akhir pengurusan pindah memilih ditutup maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara yang jatuh pada tadi malam pukul 23.59 WIB.

Sesuai aturan, ada sembilan kriteria yang memungkinkan pemilih berpindah tempat. Yakni, pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti, menjalani rehabilitasi narkoba, dan menjadi tahanan LP. Kemudian, pemilih yang sedang mengikuti pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya hingga keadaan tertentu.

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya tidak memiliki rencana melakukan perpanjangan. Dia menilai waktu yang dimiliki masyarakat sudah cukup panjang. “Sejauh ini kita ikuti dulu ketentuan (ditutup tadi malam) sepanjang sudah masuk antrean kita layani,” ujarnya ditemui di Kantor DKPP RI kemarin.

Meski demikian, Betty menekankan, ada empat kriteria yang masih bisa mengajukan peemohonan pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Yakni, pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, atau menjadi tahanan rutan atau lapas. “Sama persyaratannya, tetap bawa KTP elektronik dan bukti dukung yang lain,” imbuhnya.

Untuk jumlah pemilih yang mengajukan perpindahan lokasi, Betty belum bisa membeberkan angkanya. Sebab, proses penghitungan masih berlangsung. Namun, jumlahnya diprediksi cukup banyak.

Basis data jumlah pindah memilih itu menjadi salah satu pertimbangan dalam pendistribusian logistik. Sebab, dengan berpindah, jumlah pemilih per TPS mengalami perubahan. Termasuk penyesuaian surat suara.

Sesuai ketentuan, perpindahan lokasi pemilihan berkonsekuensi teknis. Jika pindah ke daerah pemilihan yang berbeda, otomatis kehilangan hak pilih untuk pemilihan legislatif di dapil tersebut. Bahkan, jika perpindahan dilakukan ke provinsi berbeda, praktis pemilih hanya mendapat 1 surat suara, yakni pemilihan presiden. “Surat suara yang didapat tergantung situasi dan kondisi pada situasi apa,” terangnya.

Sementara itu, pihak universitas menyiapkan kebijakan untuk mendukung kesempatan mahasiswa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. Sejumlah kampus mengeluarkan kebijakan khusus. Salah satu, Universitas Brawijaya. Kampus tersebut memberlakukan penerapan kuliah secara online/daring selama satu minggu full di pekan pemungutan suara.

Dalam keterangan resminya, Wakil Rektor Bidang Akademik UB Imam Santoso mengungkapkan, perkuliahan semester genap tahun ajaran 2023/2024 di UB dimulai pada 12 Februari hingga 21 Juni 2024. Namun, sehubungan dengan Pemilu pada 14 Februari 2024, kegiatan perkuliahan pada 12–16 Februari 2024 dilaksanakan secara daring. Mekanisme dan jadwal ditetapkan fakultas masing-masing. “Ini untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan umum yang jatuh pada Kamis (14/2). Sehingga adek adek tidak perlu bingung untuk menyuarakan hak pilihnya karena bisa kuliah di kota masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, UB mempertimbangkan aspek-aspek yang lebih strategis secara nasional tanpa mengganggu jadwal perkuliahan. Apalagi, pada pemilu kali ini tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden. Tetapi juga anggota legislatif DPR, DPRD, dan DPD.

Kebijakan serupa diterapkan Universitas Indonesia (UI). Melalui Direktorat bidang akademik dan kemahasiswaan UI, kampus memberikan keleluasaan pada fakultas, sekolah, maupun program pendidikan vokasi untuk menggelar kuliah secara daring pada 5–16 Februari 2024. Kebijakan itu diambil untuk mendukung pelaksanaan pemilu 2024.

Bagi mahasiswa yang fakultasnya tetap melaksanakan kuliah secara luring, diimbau untuk mengurus proses pindah memilih. Sehingga, mahasiswa tetap dapat menggunakan hak suara pemilunya di Depok atau TPS terdekat.

 

Baliho Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti kasus pemasangan baliho yang melanggar dan tidak dipasang layak. Di Kebumen, ada baliho yang roboh bahkan telah merenggut nyawa seorang Siswa. Kemudian, di banyak tempat, banyak baliho yang dipasang dengan dipaku pada pohon hingga tempat yang tidak sesuai.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, merujuk kasus tersebut, pemasangan baliho harus dievaluasi. Dia meminta jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan KPU dan satpol PP setempat melakukan penertiban. “Kami akan memastikan kembali kepada para pemasang untuk memasang lebih berhati-hati,” jelasnya.

Dia menerangkan, sesuai ketentuan PKPU, pemasangan baliho tidak dapat dilakukan sembarangan. Selain di lokasi yang tepat, harus juga dipastikan tidak memgganggu kegiatan masyarakat. Jika masih ditemukan posisi yang melanggar, dia menginstruksikan jajaran Bawaslu untuk merekomendasikan penertiban. “Kalau surat edaran di internal kami pasti kepada teman-teman secepatnya ya,” jelasnya. (far/mia/wan/fal/jpg)

Sentimen: negatif (88.9%)