Sentimen
Negatif (99%)
16 Jan 2024 : 08.30
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Dewas Pastikan Terus Dorong Penangkapan Harun Masiku, Total Pungli di Rutan KPK Rp6.1 M

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

16 Jan 2024 : 08.30
Dewas Pastikan Terus Dorong Penangkapan Harun Masiku, Total Pungli di Rutan KPK Rp6.1 M

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK segera disidangkan. Dalam kasus tersebut, tidak kurang dari 93 pegawai KPK diduga terlibat pelanggaran etik.

Tidak tanggung, nilai pungli yang mereka lakukan mencapai Rp 6,1 miliar. Keterangan itu disampaikan secara langsung oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta pada Senin (15/1)n

Berdasar proses etik yang dilakukan Dewas KPK, secara keseluruhan ada 169 saksi yang diperiksa dalam kasus pungli di Rutan KPK. Seluruhnya terdiri atas pihak internal dan eksternal KPK. Termasuk diantaranya para mantan tahanan yang sudah menjadi narapidana. “Pihak eksternal itu 27 orang mantan tahanan KPK. Sehingga kami harus pergi memeriksa ke lapas-lapas karena mereka sudah menjadi narapidana,” terang Albertina.

Dari 169 saksi tersebut, Dewas KPK berhasil mengumpulkan 65 bukti dalam bentuk dokumen. Termasuk diantaranya dokumen penyetoran uang. Albertina pun membuka data penerimaan uang dalam praktik ilegal di Rutan KPK. “Kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima. Itu paling sedikit menerima Rp1 juta. Dan yang paling banyak menerima Rp504 juta,” bebernya.

Setelah akumulasi, nilai total penerimaan uang dalam praktik curang itu lebih kurang Rp6,148 miliar. Lantaran kasus tersebut juga tengah ditangani KPK, Albertina menyatakan, sangat mungkin ada perbedaan angka penerimaan uang dalam kasus pungli di Rutan KPK.

Yang jelas, sejauh ini Dewas KPK mendapati total penerimaan uang dalam kasus tersebut kurang lebih dari Rp 6,148 miliar. “Kasus pungli rutan akan mulai disidangkan pada Rabu tanggal 17 (Januari 2024) dan seterusnya,” kata dia memastikan.

Oleh Dewas KPK, puluhan pegawai KPK yang diduga melanggar etik dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang. Mereka akan disidang secara bertahap. Sebanyak 90 orang disidangkan dalam enam berkas terpisah. Sementara tiga orang lainnya disidangkan dalam tiga berkas terpisah. “Kalau bicara pelaku utama nanti biar penindakan yang melanjutkan terkait dengan masalah pidananya. Nanti di situ akan terungkap semuanya,” kata dia.

Dewas KPK lebih fokus menangani dugaan pelanggaran etik. Albertina memastikan, pihaknya juga akan menyampaikan data secara terbuka kepada publik apabila sidang etik terkait kasus tersebut sudah selesai dilaksanakan. Tidak hanya itu, pihaknya juga telah menyampaikan saran kepada KPK agar kasus serupa tidak terulang. “Dalam rangka mencegah terulangnya pungli di rutan, perlu ada perbaikan tata kelola di rutan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menyampaikan, pihaknya tidak pernah luput meminta informasi perkembangan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Dewas KPK, kata Tumpak, selalu menagih informasi tersebut dalam setiap rapat pengawasan bersama pimpinan KPK. “Semuanya dilaporkan kepada Dewas (KPK dalam rapat pengawasan). Mereka juga ada yang berangkat ke Filipina untuk mencari Harun Masiku. Tapi, sampai sekarang memang belum ketemu,” jelasnya.

 

Yusril Saksi Meringankan Firli

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri. Kemarin (15/1), Yusril mendatangi Bareskrim untuk menyerahkan kesaksian tertulisnya dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

Yusril tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.20 WIB. Dia membawa sebuah dokumen untuk diserahkan ke penyidik Bareskrim. Yusril menuturkan, bersedia menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri karena pasal-pasal yang dituduhkan sensitif. “Seperti UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 tentang gratifikasi,” jelasnya.

Yusril mengaku paham betul dengan pasal-pasal tersebut. Sebab, pernah mewakili presiden untuk mengajukan rancangan undang-undang. Pernah pula mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji soal saksi. “Akhirnya mengubah juga soal saksi,” paparnya.

Selain itu, Yusril juga meyakini penegakan hukum itu harus benar-benar fair, jujur, dan adil. Bila penegak hukum bisa mengumpulkan bukti dan menghadirkan saksi memberatkan. Maka, tersangka dapat diberikan hak yang sama untuk menghadirkan saksi meringankan. “Agar penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan seimbang,” ujarnya.

Sebagai pakar hukum, menerima untuk menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri bukan karena kedekatan. Namun, memang untuk tawaran menjadi saksi ahli dan saksi meringankan jarang sekali menolak. “Saya bersedia saja, karena saya berprinsip orang jangan dihukum kalau tidak memiliki bukti yang cukup,” jelasnya.

Hal itulah yang membuat Yusril sering muncul di persidangan untuk menjadi saksi ahli atau saksi meringankan. Untuk menerangkan suatu perundang-undangan. “Saya menerangkannya,” paparnya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkkan Firli telah melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, hakim praperadilan memutuskan penetapan tersangka terhadap Firli sah di mata hukum. Kini kasus dugaan korupsi tersebut masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum. (syn/idr/jpg)

Sentimen: negatif (99.6%)