Sentimen
Negatif (97%)
15 Jan 2024 : 20.52
Informasi Tambahan

Event: CFD

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait

Dishub Tunggu Perintah Bawaslu Turunkan Alat Kampanye Menganggu di Pinggir Jalan

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

15 Jan 2024 : 20.52
Dishub Tunggu Perintah Bawaslu Turunkan Alat Kampanye Menganggu di Pinggir Jalan

MerahPutih.com - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang sembarangan terutama di pinggir jalan, jembatan, dan lainnya, mulai dikeluahkan warga karena dinilai membahayakan pengendara atau pejalan kaki.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan, pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di tempat-tempat terlarang di Jakarta menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Baca Juga:

Bawaslu Minta Pelapor Dugaan Pelanggaran Capres Ganjar di CFD Solo Lengkapi Berkas

Hal itu termasuk adanya APK berupa bendera di pembatas jalur sepeda (stick cone) di jalan layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan, oleh sejumlah oknum partai politik.

"Terkait APK (yang terpasang di daerah Jakarta Selatan) ini tentu kami menunggu dari Bawaslu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.

Syafrin menyebutkan, jika APK tersebut harus dicabut, maka untuk level Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menindaklanjuti.

Berdasarkan Pasal 25 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 disebutkan pengawas pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pembersihan APK oleh peserta pemilu.

Hal tersebut juga diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

KPU DKI telah melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Berikutnya, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI membolehkan Satpol PP mencopot APK yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Diperbolehkan karena Satpol PP memiliki kewenangan selaku penegak perda," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Jumat (12/1). (Asp)

Baca Juga:

Bawaslu DKI: Bendera Parpol di Stick Cone Jalur Sepeda Langgar Aturan

Sentimen: negatif (97%)