Sentimen
Positif (98%)
16 Jan 2024 : 04.59

Alasan LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjamin 4,25 Persen

16 Jan 2024 : 04.59 Views 3

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Alasan LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjamin 4,25 Persen

tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25 persen. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

“Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan,” kata dikutip dari Antara.

Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di level 2,25 persen. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) tetap di level 6,75 persen.

Ketentuan tingkat bunga penjaminan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 30 September 2023.


Purbaya menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perbaikan kinerja pasar keuangan dan perbankan, serta kondisi likuiditas dan dinamika respons suku bunga simpanan.

Tingkat suku bunga penjaminan dipertahankan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan stabilitas sistem keuangan.


Selain itu juga untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih tinggi serta sentimen negatif gejolak perbankan di Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

Suku bunga yang tetap juga diharapkan dapat memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam merespons kebijakan moneter dan tingkat bunga penjaminan.

Dia berharap dengan mempertahankan tingkat suku bunga pihaknya dapat menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan. LPS menaikkan tingkat suku bunga pinjaman rupiah dan valas di bank umum serta rupiah di BPR masing-masing 25 basis poin pada akhir Februari 2023.

"Dengan demikian, tingkat suku bunga pinjaman menjadi 4,25 persen untuk rupiah di bank umum, 2,25 persen untuk valas di bank umum, dan 6,75 persen untuk rupiah di BPR. Ketentuan ini berlaku selama periode 1 Maret hingga 31 Mei 2023," bebernya.

Sentimen: positif (98.5%)