Sentimen
Negatif (100%)
16 Jan 2024 : 01.18
Informasi Tambahan

BUMN: PTPN II

Kab/Kota: Tegal, Deliserdang

Kasus: mayat, pembunuhan, kebakaran

Usai Berhubungan Badan di Hotel, Hendrik Bunuh Istri Keduanya karena Dipicu Sakit Hati

16 Jan 2024 : 08.18 Views 1

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Usai Berhubungan Badan di Hotel, Hendrik Bunuh Istri Keduanya karena Dipicu Sakit Hati

Selasa, 16 Januari 2024 - 01:18 WIB

Medan  – Hendrik (37), ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal karena diduga tega membunuh istri keduanya, Misbah (26). Pelaku Hendrik menghabisi nyawa korban karena dipicu sakit hati dan dendam.

Baca Juga :

Ledakan Hebat Rusak Bangunan Bekas Hotel hingga Restoran di Medan, 1 Orang Kritis

Korban dieksekusi pelaku di salah satu hotel, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Jumat 12 Januari 2024. Pembunuhan dilakukan usai pelaku dan korban berhubungan badan.

Kemudian, jasad korban dibuang dan ditemukan di Perkebunan PTPN II Sei Semayam, Desa Mulyo Rejo, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu, 13 Januari 2024.

Baca Juga :

Identitas 6 Tewas dalam Kebakaran Karaoke di Tegal, Sebagian Besar Warga Jabar

Dari keterangan polisi, pelaku memang sudah punya rencana menghabisi nyawa korban. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menjelaskan pihaknya menerima laporan pembunuhunan tersebut lalu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP. Selain itu, beberapa saksi juga sudah diperiksa.

Baca Juga :

Jasad Pria 75 Tahun Ditemukan Tergeletak di Rumah, Diduga Sudah 4 Hari Tewas

Hendrik berhasil diamankan usai beberapa jam penemuan mayat pada Sabtu, 13 Januari 2024. Saat penangkapan, pelaku coba melawan petugas dengan melarikan diri. Polisi kemudian melakukan menembak kakinya. 

Pelaku pun kini sudah digelandang ke Markas Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pengakuan tersangka, (motif pembunuhan) merasa sakit hati dan dendam terhadap korban," kata Teddy dalam jumpa pers digelar di Markas Polrestabes Medan, Senin 15 Januari 2024.

Teddy menjelaskan kronologi kejadian berawal korban yang merupakan istri keduanya itu pergi meninggalkan pelaku dengan membawa bayi hasil pernikahan mereka. Peristiwa itu satu tahun lalu dengan korban yang pergi ke rumah orang tuanya.

Adapun alasan korban meninggal pelaku karena permintaan merayakan pernikahan mereka ditolak pelaku. Ditambah lagi, Misbah juga tidak dinafkahi oleh Hendrik. Hal itu termasuk pelaku yang tak membeli susu anak mereka.

Korban dan pelaku juga kerap cekcok. Dengan kepergian Misbah membuat pelaku sakit hati dan dendam terhadap istri keduanya itu.

Lalu, pada Jumat 12 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk bertemu. Selanjutnya, Hendrik jemput Misbah gunakan mobil rental yang disewanya. Korban dijemput di kediaman orang tuanya.

"Pelaku membawa korban menuju ke Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting. Sesampainya di hotel tersebut sempat melakukan hubungan mesra. Setelah itu pelaku dan korban istirahat sejenak," kata Teddy.

Namun, niat jahat pelaku ingin habisi nyawa sang istri sudah memag ada. Hendrik pun langsung mencekik leher korban di atas kasur hingga tewas. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam mobil rental yang disewanya. Mayat Misbah dibuang di Perkebunan PTPN 2 Sei Semayang.

"Pelaku Hendrik sudah merencanakan pembunuhan kepada istrinya, mencekik leher, membekap, mengikat tangan dengan tali plastik dan membuang korban di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang," jelas Teddy.

Kemudian, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat 340 Subs Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana (tentang pembunuhunan berencana)," tutur Teddy.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diwanti-wanti Jangan Gunakan Perantara saat Urus Izin ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk tidak menggunakan jasa perantara saat pengurusan izin.

VIVA.co.id

15 Januari 2024

Sentimen: negatif (100%)