Sentimen
Negatif (87%)
15 Jan 2024 : 17.20
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Yudi Harahap Pernah Memperingatkan, Kini Terjawab dengan Kondisi KPK Saat Ini

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

15 Jan 2024 : 17.20
Yudi Harahap Pernah Memperingatkan, Kini Terjawab dengan Kondisi KPK Saat Ini

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap kembali berkomentar tentang kondisi yang ada di lembaga antirasuah tersebut.

Melihat betapa banyaknya pejabat KPK yang tersandung kasus, Yudi mengatakan dirinya telah memberikan peringatan sebelumnya.

"Empat tahun empat bulan yang lalu aku sudah memperingatkan," ujar Yudi dalam keterangannya di aplikasi X @yudiharahap46 (15/1/2024).

Hanya saja, kata Yudi, yang mendengarkan aspirasinya hanya segelintir orang.

Bahkan, diungkapkan Yudi, dirinya dianggap sebagai Panglima Taliban yang ingin menguasai KPK.

"Yang mendengar hanya sedikit, malah aku yang dituduh macam macam panglima taliban lah, radikal, yang nguasain KPK, penggerak aksi mahasiswa," Yudi menuturkan.

Dia pun berharap, kedepannya pemberantasan kasus korupsi di Indonesia bisa pulih dari sisi regulator dan integritas.

"Semoga kedepan pemberantasan korupsi bisa pulih dari sisi perbaikan regulator maupun integritas," imbuhnya.

"(Juga) Orang-orang yang digaris depan seperti pimpinan KPK dan pegawainya, itu saja mimpi saya saat ini," tandasnya.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memproses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dua pimpinan KPK.

Keduanya masing-masing Nurul Ghufron (NG) dan Alexander Marwata (AM), terkait perkara rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam keterangannya di Gedung C1 KPK, Albertina Ho menjelaskan bahwa pengaduan terhadap NG dan AM baru dalam tahap klarifikasi, dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Proses ini merupakan langkah awal dalam menindaklanjuti aduan terkait penggunaan pengaruh oleh kedua pimpinan tersebut.

Albertina Ho menekankan bahwa pemeriksaan terhadap NG dan AM tidak berkaitan dengan penanganan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di KPK.

Dewas KPK berkomitmen untuk menjalankan proses ini secara transparan dan objektif, dengan memastikan kepatuhan terhadap etika dan integritas dalam tubuh lembaga antikorupsi.

Perlu dicatat bahwa, meskipun masih dalam tahap pengklarifikasian, Dewas KPK telah mencatat aduan terhadap NG dan AM terkait penggunaan pengaruh dalam perkara rasuah di Kementan.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (87.7%)