Sentimen
Informasi Tambahan
Event: CFD
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
KPU DKI Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan yang berlangsung pada 8 hingga 12 Januari 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, perbaikan LADK ini diperuntukan bagi Peserta Pemilu yang sebelumnya dalam laporan awal dikembalikan, baik yang terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian formulir, kekurangan dalam mengupload atau formulir LADK calon anggota legislatif yang belum ditanda tangani.
Baca Juga:
KPU DKI Jemput Bola Pindah Pemilih Saat CFD
"Sampai pukul 23:59 WIB, LADK Peserta Pemilu yang sebelumnya dikembalikan sudah diperbaiki dan disampaikan kembali melalui Sikadeka," ujar Dody dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/1).
Sebelumnya pada pelaporan awal dana kampanye dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebanyak 8 LADK Partai Politik dinyatakan diterima dan 10 LADK Partai Politik dinyatakan dikembalikan.
Sedangkan dari 25 orang Calon Anggota DPD,sebanyak 20 LADK Calon Anggota DPD dinyatakan diterima dan 5 LADK Calon Anggota DPD dinyatakan dikembalikan.
Baca Juga:
Disentil Megawati, KPU Tegaskan Tegak Lurus Pada Aturan
Dody menerangkan, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) adalah kewajiban seluruh calon anggota DPD dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Sebab jika tidak menyampaikan LADK, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu di wilayah bersangkutan.
"KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik dan Calon DPD melalui website dan papan pengumuman di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada 1 hari setelah tahapan perbaikan LADK," urainya. (Asp)
Baca Juga:
KPU Solo Mulai Lipat Surat Suara Capres Pilpres 2024, Ditemukan Surat Suara Rusak
Sentimen: positif (33.3%)