Sentimen
Positif (99%)
14 Jan 2024 : 11.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Kasus: penembakan

Anies Apresiasi Polri Sigap Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Kepalanya

14 Jan 2024 : 11.13 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Anies Apresiasi Polri Sigap Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Kepalanya

MerahPutih.com - Polri telah berhasil menangkap diduga pelaku yang mengancam akan menembak Capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Jawa Timur. Pelaku diketahui berinisial AWK (23).

Pelaku diamankan polisi di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga:

Prabowo Cuma 36 Titik, Anies Sudah Capai 136 Titik Kampanye

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugrono mengatakan, pria penebar ancaman tembak kepala Anies berinisial AWK (23), merupakan lulusan SMA. Polisi masih mendalami latar belakang pendidikan pelaku.

"Dilihat dari umur dia sudah lulus dari Sekolah Menengah Atas, namun untuk apakah dia kuliah ataupun dia sekolah yang lainnya ini masih didalami," ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (12/1).

Sandi menyampaikan Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Karena tadi ketika ada informasi kemudian pelaku bisa diamankan, kami mencoba untuk semaksimal mungkin mendapatkan informasi dari tim yang di lapangan," jelas Sandi.

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan pun memberikan apresiasi yang besar kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri atas gerak cepat menangkap pelaku yang mengancam menembak kepala dirinya.

Baca Juga:

Polri Dalami Akun Medsos Yang Ancam Tembak Anies

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri. Sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai," ujarnya, Sabtu (13/1).

Anies menambahkan bahwa ancaman terhadap nyawa dan menggunakan kekerasan fisik itu jelas berada di luar batas kebebasan berpendapat dan bisa menganggu kebebasan berpendapat itu sendiri. Sehingga, apa yang dilakukan kepolisian justru merupakan salah satu langkah dalam melindungi kebebasan berpendapat.

"Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat," tambahnya.

Terkait dengan pelaku, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 ini meminta agar tindakan terhadap pelaku selain sesuai ketentuan hukum juga memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas.

"Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas," ucapnya. (Asp)

Baca Juga:

Pimpinan Komisi III Desak Polisi Usut Ancaman Penembakan Anies di Dunia Maya

Sentimen: positif (99.2%)