Sentimen
Negatif (100%)
15 Jan 2024 : 06.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: Kemacetan, kecelakaan

Tokoh Terkait
Kombes Zain Dwi Nugroho

Kombes Zain Dwi Nugroho

Puluhan Truk Pelanggar Jam Operasional di Kabupaten Tangerang Dikandangkan

15 Jan 2024 : 13.43 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Puluhan Truk Pelanggar Jam Operasional di Kabupaten Tangerang Dikandangkan

Tangerang: Sebanyak 33 truk tanah ditilang lantaran melanggar jam operasional saat melintas di exit Tol Benda, Kota Tangerang. Selain itu, puluhan truk yang menyalahi aturan tersebut pun dikandangkan di Polres Metro Tangerang Kota dan tidak bisa beroperasi lagi. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, jam operasional truk tanah itu seharusnya mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Itu sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.  "Ketentuan jam operasional itu sudah ada, dan telah disosialisasikan baik kepada pengusaha maupun para sopir-sopir truk tersebut. Namun tetap membandel, sehingga kita memberikan tindakan tegas berupa penilangan," ujarnya, Minggu, 14 Januari 2024.   Menurut Zain, truk-truk pengangkut tanah itu beroperasi pada siang hari yang menyebabkan kemacetan lalu lintas, serta keberadaannya kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka dan jiwa. "Jadi, mereka yang melanggar jam operasi kita tindak dengan penilangan, sudah ada 33 truk tanah yang disita untuk menunggu sidang di Pengadilan Negeri Tangerang," katanya. Zain menambahkan, personel Satlantas bersama dengan anggota Dishub juga akan disebar ke sejumlah titik untuk mencegah truk tanah melintasi jalan diluar jam operasional di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. "Kegiatan (penilangan) ini akan dilakukan secara masif di wilayah hukum kami, agar ada efek jera buat mereka yang melanggar," jelasnya.

Tangerang: Sebanyak 33 truk tanah ditilang lantaran melanggar jam operasional saat melintas di exit Tol Benda, Kota Tangerang. Selain itu, puluhan truk yang menyalahi aturan tersebut pun dikandangkan di Polres Metro Tangerang Kota dan tidak bisa beroperasi lagi.
 
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, jam operasional truk tanah itu seharusnya mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Itu sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir. 
 
"Ketentuan jam operasional itu sudah ada, dan telah disosialisasikan baik kepada pengusaha maupun para sopir-sopir truk tersebut. Namun tetap membandel, sehingga kita memberikan tindakan tegas berupa penilangan," ujarnya, Minggu, 14 Januari 2024.
 
Menurut Zain, truk-truk pengangkut tanah itu beroperasi pada siang hari yang menyebabkan kemacetan lalu lintas, serta keberadaannya kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka dan jiwa.
"Jadi, mereka yang melanggar jam operasi kita tindak dengan penilangan, sudah ada 33 truk tanah yang disita untuk menunggu sidang di Pengadilan Negeri Tangerang," katanya.
 
Zain menambahkan, personel Satlantas bersama dengan anggota Dishub juga akan disebar ke sejumlah titik untuk mencegah truk tanah melintasi jalan diluar jam operasional di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
 
"Kegiatan (penilangan) ini akan dilakukan secara masif di wilayah hukum kami, agar ada efek jera buat mereka yang melanggar," jelasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(WHS)

Sentimen: negatif (100%)