Sentimen
Positif (91%)
15 Jan 2024 : 00.13

Jokowi Sebut Pemerintah Akan Selesaikan Penataan Tenaga Honorer, Berdasarkan Database di BKN Sesuai Amanat UU ASN

15 Jan 2024 : 00.13 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Sebut Pemerintah Akan Selesaikan Penataan Tenaga Honorer, Berdasarkan Database di BKN Sesuai Amanat UU ASN

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah dipastikan akan segera menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

Penyelesaian tenaga honorer itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi, sebagaimana dikutip lewat situs menpanrb.go.id.

Dalam pernyataanya ia menyebut, akan membuka sejumlah formasi CASN untuk proses pengangkatan tenaga honorer.

Baca Juga: Praktik Mafia Tenaga Honorer Masih Marak di Indonesia, DPR : Kita Kasih Kesempatan sampai Desember 2024!

Alokasi formasi kebutuhan ASN itu nantinya akan diisi oleh tenaga guru, dosen, Kesehatan maupun tenaga teknis.

“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” ujar Jokowi.

Selain dialokasikan untuk pegawai Non ASN, pemerintah juga akan membuka formasi bagi lulusan Fresh Graduate.

Adapun jumlah yang dibuka untuk lulusan Fresh Graduate, kurang lebih mencapai sebanyak 690 ribu formasi.

Baca Juga: SELAMAT! Ini Daftar Honorer yang Jadi Prioritas Diangkat PPPK Tanpa Tes pada Seleksi CASN 2024, Anda Termasuk?

Maka bagi para lulusan Fresh Graduate yang berminat mendaftar, dapat mempersiapkan sejak dini.

Lebih lanjut, presiden mengungkapkan nantinya akan ada formasi khusus yang disediakan untuk para pegawai Non ASN.

Jumlah formasi yang disediakan untuk pegawai Non ASN kurang lebih mencapai sebanyak 1,6 juta, dengan jenis jabatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, proses penyelesain pegawai Non ASN akan dilakukan berdasarkan data base yang terdapat di BKN.

Baca Juga: Raup Gaji Miliaran Rupiah Sekali Ceramah, Ustaz Solmed Punya Fasilitas Rumah Bak Sultan Andara!

Sebagaimana yang termaksud dalam regulasi Undang-Undang ASN 2023, yang beberapa bulan lalu disahkan.

Karena diketahui, pemerintah melalui sebelumnya telah melakukan pendataan Non ASN di tahun 2022 lalu.

“Pemerintah juga akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database BKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” sambungnya.

Ia juga mengatakan, para Non ASN yang sudah terdata di BKN namun tidak kunjung diangkat ASN akan segera dilakukan pengangkatan pada tahun 2024.

“dimana tahun ini dilakukan rekrutmen sebanyak 1 juta 600 ribu formasi (untuk tenaga honorer) yang belum diangkat sebagai PPPK,” pungkasnya.***

Sentimen: positif (91.4%)