Sentimen
Negatif (100%)
14 Jan 2024 : 22.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Respons Mahfud MD Kena Tuding TKN Bakal Curangi Pemilu: Bodoh Itu, Orang-orang Dodol

14 Jan 2024 : 22.40 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Respons Mahfud MD Kena Tuding TKN Bakal Curangi Pemilu: Bodoh Itu, Orang-orang Dodol

PIKIRAN RAKYAT - Cawapres 03, Mahfud MD dituding berpotensi curang dalam Pemilu 2024, lantaran adanya posko pengaduan pelanggaran pemilu di Kantor Kemenko Polhukam. Narasi kecurangan datang dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, selaku paslon nomor urut 2.

Wakil Ketua TKN Habiburokhman memasukkan narasi Mahfud MD itu ke dalam salah satu poin pemaparan outlook dugaan kecurangan, dari total 16 kasus yang disoroti.

Tepat di poin pertama outlook, TKN menilai Mahfud MD selaku Menko Polhukam telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan dia sebagai cawapres Ganjar Pranowo.

Mahfud disebut-sebut memungkinkan untuk curang, karena membuka pengaduan pelanggaran pemilu di kantor Kemenko Polhukam. Mahfud lantas memberikan respons terhadap narasi-narasi tersebut.

Dia mengatakan bahwa pernyataan-pernyataan dari TKN Prabowo-Gibran itu bodoh. Bodoh sebab desk pemilu yang disebut posko pemilu' oleh TKN itu sejatinya sudah ada sejak tahun 2014.

"Bodoh itu, bodoh karena posko pemilu itu sudah ada, bukan posko, namanya desk pemilu sejak tahun 2014 sudah ada. Dan itu bukan penyelenggara pemilu, tidak akan mengadili pemilu," kata dia, tegas, di Surabaya, Sabtu, 13 Januari 2024.

Mengenai desk pemilu di Kemenko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa fasilitas itu bukan bagian dari penyelenggara pemilu. Ia menjelaskan, tugas desk hanya menerima dan mencatat laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Nantinya, kata Mahfud, laporan itu akan diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk kemudian diputuskan tindak lanjut terhadap kasus dugaan pelanggaran bersangkutan. Dengan demikian, desk pemilu tak bisa mengintervensi hukuman penanganan atas pelanggaran tersebut.

"itu kan orang-orang dodol (bodoh) gak baca fakta. Lalu menganggap itu salah kan, itu bukan sesuatu yang bisa digunakan pada capres manapun cawapres manapun dan Menkopolhukam. Di situ hanya sebagai pembuat SK-nya dan tidak mengambil hukuman apa-apa." kata Mahfud.

Baca Juga: Kubu Prabowo-Gibran Duga Cak Imin Curang, Timnas AMIN Buka Suara

TKN Prabowo-Gibran Persoalkan Desk Pemilu Kemenko Polhukam

TKN Prabowo-Gibran sebelumnya mempersoalkan tindakan Mahfud MD terkait pembangunan desk pemilu di kantor Kemenko Polhukam. Aksi itu disebut-sebut berpotensi jadi alat kecurangan pemilu.

Narasi tersebut masuk ke dalam outlook dugaan kecurangan, yaitu salah satu dari pada 16 kasus. Secara garis besar, Wakil Ketua TKN Habiburokhman memaparkan potensi kecurangan pemilu oleh kubu rivalnya, baik paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

TKN menyebut kasus Mahfud dalam poin pertama. Selaku Menko Polhukam sekaligus Cawapres 03, Mahfud dinilai berpotensi melakukan pelanggaran di wilayah kerjanya.

"1. Mahfud Md (Menkopolhukam dan selaku Cawapres). Dugaan Menkopolhukam membuka pengaduan pelanggaran pemilu di kantor Kemenkopolhukam sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatannya sebagai Menkopolhukam dan kepentingannya sebagai Cawapres. Diketahui lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu, menerima pengaduan, dan menangani pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu di Indonesia adalah Bawaslu," demikian bunyi kutipan outlook TKN. ***

Sentimen: negatif (100%)