Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kebon Jeruk
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Dua Warga Jadi Pesakitan dalam Penangkapan Asisten Saipul Jamil, Bukan Kasus Narkoba
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan dua warga sebagai tersangka saat penangkapan asisten Saipul Jamil terkait narkoba. RP (26) dan I (32) jadi tersangka lantaran terlibat pengeroyokan terhadap asisten Saipul Jamil, Jumat, 5 Januari 2023.
"Penyidik berhasil mengamankan dua orang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dilaporkan Antara.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan keduanya bermula ketika polisi hendak mengamankan asisten Saipul Jamil yaitu S dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kedua pelaku pengeroyokan tersebut ditangkap di di wilayah Pesing, Kebon Jeruk pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Dalam video yang beredar, RP menggunakan jaket berwarna hitam dan helm warna hitam. Sedangkan I menggunakan jaket berwarna merah maroon.
Baca Juga: Ganjar Buka Suara Soal Kemungkinan Bersatu dengan AMIN
"Peran pada saat peristiwa itu, menjambak rambut tersangka S dan memukul bibir tersangka dengan menggunakan tangan kanan. Pada saat kejadian, tersangka (I) menggunakan helm warna abu-abu dan menggunakan jaket warna merah maroon," kata Syahduddi.
Syahduddi menyebut motif kedua tersangka melakukan pengeroyokan lantaran kesal dengan apa yang dilakukan asisten Saipul Jamil.
"Di belakang kami (RP dan I) ini juga tersangka sekaligus korban. Jadi dia memang karena geram, kesal, dengan aksi yang dilakukan oleh tersangka S (asisten Saipul Jamil) ini maka dia berusaha mengejar dan ketika dia dapat dilakukan aksi main hakim sendiri," kata Syahduddi.
Baca Juga: Ganjar Ajak Pendukungnya Lawan Intimidasi: Insya Allah Kita Tertib, Kalau Masih Diganggu, Tabrak
Adapun salah satu teman dari kedua warga sipil tersebut terluka pada bagian tangan dan kaki akibat ditabrak mobil yang dikendarai asisten Saipul Jamil, sementara mereka (RP dan I) diserempet oleh mobil tersebut.
"Terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP (tentang pengeroyokan) dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," kata Syahduddi.
Syahduddi menambahkan, dengan ditangkap dua warga yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga mencaci-maki menggunakan kata-kata kasar, maka yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri.
Baca Juga: Viral Mamah Dedeh ‘Sekakmat’ Emak-emak yang Curhat Punya Menantu Ngeyel
"Bahwa memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri," kata Syahduddi.
Minta maafDalam jumpa pers, RP dan I menyesal dengan apa yang telah dilakukan. Mereka meminta maaf kepada asisten Saipul Jamil.
"Sebelumnya saya minta maaf atas kejadian itu, karena kami khilaf. Sekali lagi saya minta maaf kepada bapak polisi semua, kami telah memukul pengemudi (asisten Saipul Jamil berinisial S alias Steven) itu," kata I.
Baca Juga: Respons Mahfud MD Kena Tuding TKN Bakal Curangi Pemilu: Bodoh Itu, Orang-orang Dodol
Ia mengaku dirinya bersama RP melakukan pengeroyokan lantaran telah ditabrak oleh S.
"Karena kami menjadi korban tabrak dari dia (S)," tutur I.
Ia juga membenarkan salah satu temannya terluka imbas ditabrak mobil yang dikendarai S.
"Dan teman kami ada luka, makanya kami emosi ikut bantu mengejar. Sampai di tempat kejadian, kami langsung masuk dan memukul, karena saya khilaf, emosi," kata I.
"Sekali lagi saya minta maaf kepada supirnya, kepada bapak-bapak, saya minta maaf sedalam-dalamnya, agar kami dimaafkan pak," kata dia.***
Sentimen: negatif (100%)